SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan melakukan kegiatan pemusnahkan barang bukti, dihalaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jend. Sudirman, No. 204, Pangkajene, Majjelling, Kecamatan Maritengae, Rabu (2/3/2022).
Kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap,
Samsul Kasim di dampingi jajaran. Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblander, sementara barang bukti lain antara lain berupa barang elektronik dari berbagai kasus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap,
Samsul Kasim melalui Kepala Seksi pengelola barang bukti dan barang rampasan Andi Herlina Fitrianti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 98 perkara, dengan periode perkara dari Juli 2021 sampai dengan Februari 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, yang terdiri dari perkara penyalahgunaan narkotika, pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), pengancaman, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 2.681,4552 (Dua ribu enam ratus delapan puluh satu koma empat ribu lima ratus lima puluh dua) gram sabu-sabu, 451 Butir ekstasi, 46 Hp, 6 Sajam, 15 shet alat penghisap (bong) dan 11 wadah. (Mt)