• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Kejari Sidrap Blander 2kg lebih Sabu, Ratusan Butir Ekstasi dan Bakar Puluhan Barang Elektronik

Editor: Tohir Muhammad
2 Maret 2022
di Ajatappareng, Sulselbar
Kejari Sidrap Blander 2kg lebih Sabu, Ratusan Butir Ekstasi dan Bakar Puluhan Barang Elektronik

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan melakukan kegiatan pemusnahkan barang bukti, dihalaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jend. Sudirman, No. 204, Pangkajene, Majjelling, Kecamatan Maritengae, Rabu (2/3/2022).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap,
Samsul Kasim di dampingi jajaran. Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblander, sementara barang bukti lain antara lain berupa barang elektronik dari berbagai kasus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap,
Samsul Kasim melalui Kepala Seksi pengelola barang bukti dan barang rampasan Andi Herlina Fitrianti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 98 perkara, dengan periode perkara dari Juli 2021 sampai dengan Februari 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, yang terdiri dari perkara penyalahgunaan narkotika, pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), pengancaman, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.

BeritaTerkait

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026
Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

6 Agustus 2026
Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026

Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 2.681,4552 (Dua ribu enam ratus delapan puluh satu koma empat ribu lima ratus lima puluh dua) gram sabu-sabu, 451 Butir ekstasi, 46 Hp, 6 Sajam, 15 shet alat penghisap (bong) dan 11 wadah. (Mt)

Terkait: EkstasiKejariPemusnahanSabuSidrap

BeritaTerkait

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Editor: Tohir Muhammad
7 Agustus 2026

...

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Editor: Tohir Muhammad
3 Agustus 2026

...

Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

Sidrap Terbaik I Provinsi Program GENTING

Editor: Tohir Muhammad
30 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi