• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 12 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Instruksi Walikota, Sekda Parepare Iwan Asaad Bentuk Tim Pemantau Bongkar Muat Batu Bara

Mulyadi Ma'ruf Editor: Mulyadi Ma'ruf
24 Maret 2022
di Advertorial, Ajatappareng, Pemkot Parepare
Berhasil Tekan Penyebaran Corona, Sekda Parepare Iwan Asaad Apresiasi Kinerja Tim Covid-19

Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad menyampaikan, dirinya diinstruksikan membuat tim untuk melakukan pemantauan kegiatan pembongkaran batubara di Pelabuhan Cappa Ujung.

“Iye, tim dimaksud terdiri atas Dinas LH, PUPR, Dishub, Bagian Hukum, dan mereka sudah 2 kali melakukan pertemuan dan diskusi masalah dimaksud hingga terkait Amdal pelabuhan,” ujar dia.

Menurut Iwan Asaad, yang dipantau saat ini adalah dampak yang diterima warga bila armada batubara ini melintas, dan jalur jalan yang dilalui tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah serta tidak adanya keluhan warga.

“Bila hal itu terjadi kita akan evaluasi keberadaan pengangkutannya melalui jalur darat,” tegas Iwan Asaad.

Berita Terkait

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award pada Milad ke-9 SIT Andalusia

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Terkait apakah harus ada izin dari Wali Kota Parepare, Iwan Asaad menjelaskan, Pelabuhan memiliki otoritas tersendiri dalam pengelolaan kepelabuhanan. Tapi kalau berdampak pada lingkungan dan masyarakat, Kepala Daerah berkewajiban melindungi warganya.

“Itulah sebabnya Bapak Walikota (Taufan Pawe) menugaskan tim dimaksud untuk melakukan pencermatan hingga permintaan dokumen amdal pelabuhan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” jelas dia.

Saat ditanya apakah ada pajak, retribusi atau kompensasi yang diberikan pihak perusahaan batubara kepada pemerintah, mengingat jalur yang digunakan adalah jalan daerah.

“Tidak ada hingga saat ini. Karena jalan dimaksud kategori jalan umum. Bukan jalan yang sifatnya khusus yang mesti ada pajak atau retribusi. Namun pantauannya tidak boleh melebihi kecepatan dan tonase yang diperkenankan oleh Dishub dan PUPR,” ujarnya.

Terpisah, Plt Kadis PUPR Kota Parepare, Samsuddin Taha mengatakan, pihaknya mengatur tonase muatan angkutan batubara.

“Untuk jalan kota masuk kelas II dan III, beban terberatnya 8 ton. Sedangkan untuk jalan nasional masuk kelas I dengan beban 10 ton,” katanya.

Kepala Dishub Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, terkait kecepatan truk yang mengangkut batubara diperkenankan melewati Parepare dengan kecepatan 30-40 km/jam.

Terkait: Iwan AsaadPareparePemkot ParepareSekda Kota Parepare

TerkaitBerita

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan