PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad menyampaikan, dirinya diinstruksikan membuat tim untuk melakukan pemantauan kegiatan pembongkaran batubara di Pelabuhan Cappa Ujung.
“Iye, tim dimaksud terdiri atas Dinas LH, PUPR, Dishub, Bagian Hukum, dan mereka sudah 2 kali melakukan pertemuan dan diskusi masalah dimaksud hingga terkait Amdal pelabuhan,” ujar dia.
Menurut Iwan Asaad, yang dipantau saat ini adalah dampak yang diterima warga bila armada batubara ini melintas, dan jalur jalan yang dilalui tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah serta tidak adanya keluhan warga.
“Bila hal itu terjadi kita akan evaluasi keberadaan pengangkutannya melalui jalur darat,” tegas Iwan Asaad.
Terkait apakah harus ada izin dari Wali Kota Parepare, Iwan Asaad menjelaskan, Pelabuhan memiliki otoritas tersendiri dalam pengelolaan kepelabuhanan. Tapi kalau berdampak pada lingkungan dan masyarakat, Kepala Daerah berkewajiban melindungi warganya.
“Itulah sebabnya Bapak Walikota (Taufan Pawe) menugaskan tim dimaksud untuk melakukan pencermatan hingga permintaan dokumen amdal pelabuhan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” jelas dia.
Saat ditanya apakah ada pajak, retribusi atau kompensasi yang diberikan pihak perusahaan batubara kepada pemerintah, mengingat jalur yang digunakan adalah jalan daerah.
“Tidak ada hingga saat ini. Karena jalan dimaksud kategori jalan umum. Bukan jalan yang sifatnya khusus yang mesti ada pajak atau retribusi. Namun pantauannya tidak boleh melebihi kecepatan dan tonase yang diperkenankan oleh Dishub dan PUPR,” ujarnya.
Terpisah, Plt Kadis PUPR Kota Parepare, Samsuddin Taha mengatakan, pihaknya mengatur tonase muatan angkutan batubara.
“Untuk jalan kota masuk kelas II dan III, beban terberatnya 8 ton. Sedangkan untuk jalan nasional masuk kelas I dengan beban 10 ton,” katanya.
Kepala Dishub Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, terkait kecepatan truk yang mengangkut batubara diperkenankan melewati Parepare dengan kecepatan 30-40 km/jam.