PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemkot Parepare menegaskan luas lahan RS Tonrangeng tidak berubah, alias tetap sekira 70 ribu meter persegi. Hal itu ditegaskan oleh Asisten 1 Pemkot Parepare, Rusman Rahman yang bertanda tangan mewakili Pemkot pada pernyataan luas lahan tersebut.
Rusman menjelaskan, pada surat peryataan yang ia tanda tangai pada 4 November 2015 silam, sama sekali tidak ada perubahan di dalamnya “Tidak ada yang berubah, memang 70 ribu lebih, cuman yang mau di pakai dulu, sekira 34 ribu,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pada surat peryataan tersebut, sama sekali tidak ada pihak yang bisa mengubahnya. Yang akan menimbulkan persoalan, kata Rusman, jika luas lahan awal yang telah di sepakakati, melampaui batas.
“Apa lagi kalau sampai ada yang bilang tulisan di surat pernyataannya sudah dihapus pakai tipe eks. Tidak mungkin itu,” tegasnya.
Menanggapi keinginan agar pengukuran lahan melibatkan warga, Rusman menyebut Pemkot tidak wajib melakukan itu. Pasalnya lahan itu bukan milik warga sipil, melainkan milik negara. Hanya saja, keterlibatan RW tetap perlu sebagai saksi yang mengetahui lingkungan itu. (mul/ris)