MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Kota Parepare diharmonisasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), kegiatan itu dilakukan dua hari ini, selasa – rabu (12-13/7).
Ranperda tersebut yakni Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 dari Pemprov Sulsel dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Kota Parepare.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM), Nur Ichwan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak berharap Kepada para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Sulsel agar dapat menyelesaiakan harmonisasi dua ranperda tersebut dengan cepat dan tepat agar nantinya menghasilkan perda yang berkualitas.
Senada, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansur berharap Ranperda iti dapat diselesaikan dalam minggu ini, sebab berdasarkan aturan, ranperda itu sudah harus ditetapkan menjadi perda pada bulan ke tujuh dari pelaksanaan APBD.
Marwan juga berharap agar ada penyempurnaan terhadap ranperda tersebut dari perancang Kanwil Sulsel.
Selanjutnya Sekretaris Bappeda Kota Parepare berharap adanya masukan dan perbaikan terhadap ranperda dimaksud dari perancang Kanwil Sulsel.
Rapat Harmonisasi dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan secara teknis dari Masing-masing perancang Peraturan Perundangan – Undangan Kanwil Sulsel terhadap kedua Ranperda tersebut.
Juga ditanggapi tetkait penyusunan ranperda yang harus berpedoman pada Undang – Undang No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 12 tentang pembentukan peraturan Perundang – Undangan.
Hadir dalam rapat Harmonisasi tersebut yakni, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Jajaran Pemprov Sulsel dan Kota Parepare serta Perancang dan analis hukum Kanwil Sulsel.