PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare melakukan Sosialisasi Pendataan Aplikasi SIPDAR bagi TPA/TPQ se-Kota Parepare di Aula Kemenag Kota parepare, Jln. Jendral Sudirman no. 37, Selasa (29/8/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare, H. Fitriadi, Kepala Seksi PD dan Pontren, Hamka, para pegawai dan staf Kantor Kemenag Parepare.
Dan diikuti para peserta dari TPA/TPQ se-Kota Parepare yang mengirim ustadz maupun ustadzah, operator pengelola Sipdar.
Kegiatan itu juga digelar sebagai tindaklanjut surat edaran pendidikan diniyah dan pondok pesantren no : b-209/dj.i/dt.i.v/hm.01/08/2022 tentang pendataan lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ) per-Kabupaten/Kota dan Provinsi ke aplikasi SIPDAR.
H. Fitriadi dalam sambutannya menyampaikan, pada sistem ini, salah satu fungsi kegunaannya adalah di semua lembaga pendidikan Al-Qur’an.
“Kenapa sampai tumpang tindih data yang ada di pusat dengan di Provinsi serta Kabupaten/Kota TPA/TPQ. Itu dikarenakan ada yang sudah mengatur ada yang tidak,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, mengatur yang dimaksudkan oleh H. Fitriadi ialah proses pendataan TPA/TPQ ada yang terdaftar di Kemenag ada juga di BKPRMI.
“Ia berharap agar adminstrasi lebih teratur jika ada penyampaian kegiatan TPA/TPQ ke Kemenag langsung koordinasi ke BKPRMI,” ujarnya.
“Terakhir, saya sangat mengharapkan kepada bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan ini, karena kegiatan ini adalah awal pengetahuan kita mengenai pendataan dan pendaftaran taman pengajian Qur’an, jadi jika sudah tertib seperti itu tidak ada lagi yang kemungkinan yang mengatakan saya tidak tercatat,” jelasnya.
Reporter : Wahyu