Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd (Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin)
Kerusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pedalaman Kabupaten Paser kini mencapai titik kritis, memicu gelombang protes keras dari masyarakat permukiman sepanjang daerah aliran sungai. Tercemarnya sumber air bersih di tiga desa di Kecamatan Batu Sopang, yaitu Desa Rantau Layung, Rantau Buta, dan Kasungai ditengarai akibat maraknya operasi penambangan emas ilegal skala besar yang menggunakan ekskavator dan mesin pengeruk berkapasitas tinggi.
Warga setempat mengaku bahwa kondisi sungai yang dulunya jernih dan menjadi penopang kebutuhan harian kini telah berubah keruh kecokelatan serta tertimbun endapan lumpur beracun selama beberapa tahun terakhir. Ketegangan di tingkat masyarakat pun mulai memuncak dengan memberikan batas waktu dua minggu bagi pihak berwenang untuk menindak para pelaku. Jika tidak mereka sendiri yang akan menyetop.
Menanggapi eskalasi bentrok sosial dan kerusakan ekosistem tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser akhirnya menggelar musyawarah darurat guna merumuskan langkah penanganan terpadu. Dalam forum penyerapan aspirasi tersebut, muncul usulan progresif dari masyarakat untuk merancang payung hukum khusus dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tata kelola tambang kerakyatan.
Negara Kunci Utama
Air merupakan sumber kehidupan. Kehidupan masyarakat berawal dari kedekatan akan sumber mata air seperti sungai. Apa jadinya setelah sekian lama sungai yang biasa dipakai masyarakat kini tercemar akibat aktivitas tambang ilegal. Itu bahkan berlangsung sudah hampir setahun. Artinya sudah cukup lama warga bersabar namun tidak ada tindakan tegas pemerintah untuk menghentikan tambang ilegal.
Maraknya tambang ilegal yang merugikan masyarakat menunjukkan kegagalan negara dalam mengawasi dan melindungi lingkungan dan kekayaan alam. Buktinya sudah beberapa tahun warga merasakan tercemarnya sungai akibat pertambangan ilegal negara justru hanya menanggapi dengan dibuatnya Raperda tata kelola tambang kerakyatan tanpa harus alat berat.
Mediasi rakyat dan pertambangan ilegal ditanggapi dengan aturan tanpa tindakan tegas. Sungguh keberpihakan negara diuji dengan konflik ini. Bisa dikatakan negara lemah terhadap tambang ilegal dan mempersilahkan korporat atas nama legal atau investasi. Artinya baik ilegal atau legal sama saja sebenarnya, karena negaralah seharusnya pelaku utama untuk melindungi warga dan lingkungan serta mengelola pertambangan.
Raperda mengenai tata kelola tambang kerakyatan dengan harus tanpa alat berat bukan solusi, tindak tegaslah tambang ilegal yang sudah merusak. Dengan adanya tindak tegas, rakyat akan melihat negara ada untuk rakyat.
Selanjutnya, jika berbicara tentang pencemaran sungai, ini bukan sekedar dilakukan oleh pertambangan legal atau ilegal. Tetapi bagaimana tata kelola pengelolaan tambang ini seharusnya serta bagaimana mekanisme distribusi dan siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pertambangan ini. Ya di sinilah negara tadi kuncinya.
Masalah tambang baik legal maupun ilegal sejatinya tidak bisa terlepas dari sistem yang diadopsi negeri ini. Tambang tidak lagi dipandang sebagai harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara. Akan tetapi sebagai aset bebas yang boleh dimiliki siapa saja yang bermodal.
Bunyi pasal 33 ayat 3 “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya milik negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, nyatanya hanya teori. Konsep liberalisme yang lahir dari sistem kapitalisme, menjadikan siapa pun boleh menguasai apa pun selama dia mampu meski yang dikuasai itu merupakan hal yang menjadi kebutuhan hajat hidup masyarakat.
Di sinilah letak mendasar persoalan pertambangan yang tak pernah tertuntaskan. Meski regulasi perundangan-undangan telah ditetapkan namun seketat apa pun aturan jika tidak ada tindakan tegas akan sia-sia. Persoalan pertambangan selama ini hanya menyoroti aktivitas tambang dari sisi legalitasnya saja yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Padahal faktanya pertambangan di sistem kapitalisme liberal baik legal atau ilegal sama merugikannya bagi masyarakat maupun lingkungan.
Konsep liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan, memberikan ruang bagi hawa nafsu manusia sekehendaknya. Tidak heran kemudian pertambangan di sistem ini baik legal maupun ilegal meniscayakan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan.
Sistem kapitalisme sekuler menjadikan tujuan aktivitas hanya berorientasi pada keuntungan semata, menjadikan aktivitas penambangan hanya memikirkan bagaimana meraih keuntungan besar, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Pemanasan global, banjir, longsor hingga kebakaran hutan akibat dari eksplorasi dan eksploitasi SDAE di sistem ini. Namun mirisnya justru masyarakat lagi yang jadi korban.
Demikian wajah kapitalisme sekuler memandang SDAE sebagai aset bebas. Berbeda dalam Islam yang memiliki seperangkat aturan komprehensif dalam mengurus kehidupan.
Tata Kelola Islam
Dalam Islam semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup masyarakat, termasuk di dalamnya emas, mineral dan batu bara terkategori sebagai harta milik umum.
Hadist Rasulullah Saw:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Padang rumput, air dan api, ketiga hal ini menjadi simbol dari semua kebutuhan dasar yang harus tersedia untuk kelangsungan hidup manusia. Ketiganya adalah milik umum karena sifatnya kebutuhan kolektif/publik dan jika tidak ada maka akan menimbulkan kesulitan dan konflik di tengah masyarakat.
Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk air, padang rumput dan api tetapi juga untuk fasilitas umum lainnya seperti saluran air umum, jalan umum, dan sumber daya alam yang vital. Pengelolaan harta milik umum ini diamanahkan kepada negara sebagai wakil dari masyarakat agar harta milik umum ini bisa diakses semua orang untuk memperoleh manfaatnya secara adil.
Sehingga dalam Islam haram hukumnya harta milik umum ini diserahkan pengelolaannya baik pada aspek eksplorasi, eksploitasi maupun distribusi kepada individu, swasta apalagi asing, yang kemudian menghalangi yang lain untuk memanfaatkannya. Negara pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta milik umum tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Maka jelas bahwa paradigma Islam memandang pertambangan merupakan kepemilikan umum. Perkaranya bukan pada tambang yang ilegal. Namun negaralah yang wajib mengelolanya sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat dengan adil.
Sungguh Islam sangat lengkap dalam kepengurusan kehidupan. Tentunya aturan ini kembali kepada kebaikan dan kemaslahatan manusia itu sendiri. Dengan demikian kembali kepada aturan Islam kaffah dalam kehidupan bernegara merupakan solusi hakiki problematik kehidupan saat ini termasuk kepengurusan tambang. Wallahu a’lam. (*)












