SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten Sidrap resmi dimulai, hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 01/X/Pansel-JPT/2022, tanggal 7 Oktober 2022 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Dr. Abdul Hayat M.Si.
Dalam pengumuman itu dipaparkan persyaratan umum, persyaratan administrasi, tahapan seleksi, jadwal tahapan seleksi, serta ketentuan lain-lain seputar seleksi terbuka tersebut.
Disebutkan dalam persyaratan umum, peserta yang melamar seleksi calon sekretaris daerah adalah yang sedang menduduki JPT Pratama (eselon II.b) secara kumulatif paling singkat 1 (satu) tahun. Selain itu, berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat ditetapkan/dilantik.
Syarat umum selanjutnya yakni kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau yang sederajat, serta telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tk.II.
Untuk persyaratan administrasi, terdapat 19 poin dicantumkan, termasuk surat keterangan bebas dari temuan laporan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang atau inspektorat instansi asal pelamar.
“Melampirkan Surat Rekomendasi dari PPK Kabupaten Sidenreng Rappang bagi pelamar dari Kabupaten Sidenreng Rappang, atau rekomendasi dari PPK instansi asal bagi pelamar dari instansi luar Kabupaten Sidenreng Rappang,” bunyi pengumuman tersebut.
Adapun jadwal tahapan seleksi berupa pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penerimaan berkas, serta seleksi administrasi dilaksanakan 10-24 Oktober 2022. Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 26 Oktober 2022 mendatang.
Selanjutnya asesmen dan tes tertulis bakal digelar 31 Oktober-1 November 2022, disusul wawancara tim panitia seleksi dan penilai rekam jejak pada 3 November 2022. Agenda berikutnya yaitu penetapan hasil seleksi oleh tim panitia seleksi, dan penyampaian hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian dijadwalkan 4 November 2022.
Laporan hasil pelaksanaan seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta rekomendasi KASN direncanakan pada 7 November 2022, sementara penentuan/penetapan dan pelantikan oleh pejabat pembina kepegawaian 15 November 2022.
“Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan kepada peserta melalui website, telepon/whatsapp,” terang pengumuman tersebut memberi catatan.
Untuk lebih jelas, pengumuman ini dapat diakses di website resmi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, melalui tautan http://sidrapkab.go.id/site/index.php?/Pengumuman/detail/90/3.
Sebagai informasi, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap lowong sejak pejabat sebelumnya, Sudirman Bungi alih tugas terhitung mulai 1 Agustus 2022 lalu. Saat ini, jabatan Sekda Sidrap diisi Penjabat (Pj) H. Basra, yang juga Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidrap.