• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 16 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Seleksi Jabatan Sekda Sidrap Dimulai

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10 Oktober 2022
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten Sidrap resmi dimulai, hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 01/X/Pansel-JPT/2022, tanggal 7 Oktober 2022 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Dr. Abdul Hayat M.Si.

Dalam pengumuman itu dipaparkan persyaratan umum, persyaratan administrasi, tahapan seleksi, jadwal tahapan seleksi, serta ketentuan lain-lain seputar seleksi terbuka tersebut.

Disebutkan dalam persyaratan umum, peserta yang melamar seleksi calon sekretaris daerah adalah yang sedang menduduki JPT Pratama (eselon II.b) secara kumulatif paling singkat 1 (satu) tahun. Selain itu, berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat ditetapkan/dilantik.

Syarat umum selanjutnya yakni kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau yang sederajat, serta telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tk.II.

Untuk persyaratan administrasi, terdapat 19 poin dicantumkan, termasuk surat keterangan bebas dari temuan laporan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang atau inspektorat instansi asal pelamar.

Berita Terkait

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

“Melampirkan Surat Rekomendasi dari PPK Kabupaten Sidenreng Rappang bagi pelamar dari Kabupaten Sidenreng Rappang, atau rekomendasi dari PPK instansi asal bagi pelamar dari instansi luar Kabupaten Sidenreng Rappang,” bunyi pengumuman tersebut.

Adapun jadwal tahapan seleksi berupa pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penerimaan berkas, serta seleksi administrasi dilaksanakan 10-24 Oktober 2022. Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 26 Oktober 2022 mendatang.

Selanjutnya asesmen dan tes tertulis bakal digelar 31 Oktober-1 November 2022, disusul wawancara tim panitia seleksi dan penilai rekam jejak pada 3 November 2022. Agenda berikutnya yaitu penetapan hasil seleksi oleh tim panitia seleksi, dan penyampaian hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian dijadwalkan 4 November 2022.

Laporan hasil pelaksanaan seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta rekomendasi KASN direncanakan pada 7 November 2022, sementara penentuan/penetapan dan pelantikan oleh pejabat pembina kepegawaian 15 November 2022.

“Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan kepada peserta melalui website, telepon/whatsapp,” terang pengumuman tersebut memberi catatan.

Untuk lebih jelas, pengumuman ini dapat diakses di website resmi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, melalui tautan http://sidrapkab.go.id/site/index.php?/Pengumuman/detail/90/3.

Sebagai informasi, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap lowong sejak pejabat sebelumnya, Sudirman Bungi alih tugas terhitung mulai 1 Agustus 2022 lalu. Saat ini, jabatan Sekda Sidrap diisi Penjabat (Pj) H. Basra, yang juga Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sidrap.

Terkait: Pemkab SidrapSekda SidrapSeleksi

TerkaitBerita

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Editor: Muhammad Tohir
14 Mei 2026

...

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

...

Bupati Dukung Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan di Sidrap

Bupati Dukung Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Komitmen Tanpa Asap Rokok di SMPN 2 Rappang, Wabup Harap Bukan Sekedar Formalitas

Komitmen Tanpa Asap Rokok di SMPN 2 Rappang, Wabup Harap Bukan Sekedar Formalitas

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Editor: Muhammad Tohir
14 Mei 2026

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan