PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Dalam rangka membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemulangan Pegawai yang pensiun.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Ruangan Pola, Kantor Wali Kota Parepare, Selasa (11/10/2022).
Hadir mewakili Wali Kota Parepare, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IV Makassar, Agus Setiadi, dan sekira ratusan PNS lingkup Pemkot Parepare.
Eko Wahyu Ariyadi dalam sambutannya menyampaikan, diselenggarakannya kegiatan itu sebagai bentuk perhatian kepada PNS khususnya terkait perkawinan, perceraian dan masa pensiun. Dengan harapan mereka turut memahami dan menjaga kode etik ASN.
Menurut Ariyadi, para pimpinan SKPD mesti memperhatikan semua hal tersebut, seperti urgensi kode etik yang tidak bisa ditawar lagi. Sebab telah memiliki aturan hukum dan konsekuensi bagi pihak yang melanggar.
“Ingat, kode etik terkait PNS tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Ariyadi.
Lebih lanjut, Ariyadi mengatakan, selain dari perhatian terhadap kode etik, para PNS yang memasuki masa pensiunnya tentu juga diharapkan agar mereka selalu kreatif dan produktif dalam menjalankan aktivitasnya, juga sehat, sehingga meminimalisir dari terjangkitnya penyakit dimasa tua.
“Hadapi hidup dengan penuh rasa syukur, dan semoga saat pensiun kita selalu diberi kesehatan dan terus melakukan sesuatu yang dapat memotivasi orang lain,” imbuhnya.
Adriani Idrus, Kepala BKPSDMD Parepare, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan agar para ASN bahagia. Baik dari finansial juga pribadi mereka.
“Jika mereka bahagia, tentu dapat memberikan energi yang baik pula bagi orang lain disekitarnya,” jelas Adriani.
Ia juga berharap, agar PNS tidak memiliki permasalahan didalam keluarganya.
“Oleh sebab itu, kata Adriani, sebelum memulai perkawinan, mereka dapat paham terkait hak-haknya. Sehingga menekan terjadinya perceraian dalam lingkup PNS,” ujar Adriani.
Reporter : Wahyu