• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Usai Cekoki Miras, Tiga Pria di Pinrang Gilir Korban

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
24 Oktober 2022
di Ajatappareng, Hukum

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Nasib malang di alami seorang wanita di Kabupaten Pinrang. Usai di cekoki Minuman Keras (Miras) oleh tiga pria di sebuah rumah kosong, Korban kemudian digilir oleh para pelaku.

Usai memperoleh laporan, tim Crime -Fighters Polres Pinrang, langsung memburu para pelaku di Kampung Labolong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sabtu (22/10/2022).

Kanit Reskrim Polres Pinrang AIPTU Syahrir dalam keterangannya menyebutkan, kejadian bermula dari perkenalan melalui WhatsApp, hingga korban dijemput pelaku dan membawa ke rumah kosong. Namun, sebelum melakukan aksi bejatnya, korban dicekoki Miras dan kemudian para pelaku menyetubuhi korban.

Usai menjalankan aksinya pelaku membawa korban ke kota Pinrang dan meninggalkannya distadion.

Kini tiga pelaku masing-masing AM (21), AR (20) dan AG (17), merupakan warga Kecamatan Matiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Selain para pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah Sepeda motor, Bantal tidur dan minuman jenis Anggur Merah.

Berita Terkait

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

“Pelaku kami kenakan pasal 81 jo pasal 76 UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukiman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Terkait: MirasPinrangPolres

TerkaitBerita

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

PAREPARE, PIJARNEWS.COM--Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) melaksanakan Buka Bersama (Bukber), di Kafe Lagota, Jalan Ahmad Yani, Parepare

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan