• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 31 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dua Anggota Satpol PP Sulsel Tidak Terbukti Terlibat Narkoba

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
3 November 2022
di Advertorial, Pemprov Sulsel
Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib menggelar konferensi pers   di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib menggelar konferensi pers di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2022).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM--Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin (31/10/2022) lalu memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada conferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2022).

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang. Ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Berita Terkait

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda. Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Taka da masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pemprov Sulsel

TerkaitBerita

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

...

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

...

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

...

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan