PINRANG, PIJARNEWS.COM– Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Aula MS Hotel, Rabu (23/11/2022).
Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Sinegritas antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pembangunan di kabupaten Pinrang melalui program CSR” tersebut Alimin mengungkapkan pentingnya peran dari Badan usaha serta pelaku usaha dalam pembangunan daerah.
Sebab, lanjut Wabup Alimin, akan melengkapi komposisi dari sektor – sektor penunjang yang akan bersama – sama membangun daerah untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Peraturan Daerah tersebut, lanjutnya diharapkan dapat mengoptimalkan segala sumber daya serta memberikan pemahaman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya bagi para pelaku usaha tidak terkecuali badan usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.
“Saya berharap ini menjadi atensi, dan sesi diskusi nantinya akan digunakan untuk berkomunikasi dan membangun kesepahaman bersama” pungkas Wabup Alimin.
Pada kesempatan ini, turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu A.Mirani, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang Yosef Pao, Pemateri dari unsur akademisi Dr. Maarif Mansur, serta peserta sosialisasi sebanyak 50 orang yang berasal dari OPD, Kecamatan, BUMN / BUMD, serta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.(FM)