• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 7 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kacab BPJS Makassar Ungkap Alasan Pemutusan Kontrak Klinik Cerebellum

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
28 Desember 2022
di Peristiwa
Kepala BPJS Cabang Makassar (dr Greisthy E L Borotoding )

Kepala BPJS Cabang Makassar (dr Greisthy E L Borotoding )

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding buka suara terkait tidak dilanjutkannya kontrak kerjasama bersama Klinik Cerebellum.

Dalam penyataan resmi yang dikeluarkan BPJS Cabang Makassar pada Rabu (28/12/2022) Greisthy mengungkapkan pemutusan kontrak disebakan terdapat kewajiban dari Klinik Cerebellum belum diindahkan.

Kewajiban tersebut kata Greisthy yakni pemenuhan atas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra yang baik selama perjanjian kerja sama penyelenggaraan program JKN,” ungkap Greisthy.

Selain itu ia menilai penyelenggaraan program JKN oleh Klinik Cerebellum tidak akuntabel, transparan dan profesional.

Berita Terkait

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Ia berdalih pada prinsipnya BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabel terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 67 menyebutkan bahwa Fasilitas Kesehatan milik pemerintah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu BPJS berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN yang akuntabel, transparan dan profesional.

“BPJS berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN terlaksana secara akuntabel, transparan dan profesional,” tandasnya.

Meski kontrak akan berakhir pada awal Januari 2023 mendatang, lanjut dia, Klinik Cerebellum dianggap masih memiliki tanggungan kepada BPJS

Adapun tanggung tersebut berupa pengalihan peserta dan menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan.

“BPJS Kesehatan memiliki tanggungjawab untuk memastikan kewajiban itu,” terangnya.

Disamping itu pasien yang mendapatkan rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022 karena masuk kedalam pelayanan bulan Desember 2022 sehingga tidak perlu dirujuk ke Faskes lain.

Reporter: Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: BPJSKlinik CerebellumKontrakMakassar

TerkaitBerita

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

...

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Editor: Muhammad Tohir
28 Januari 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan