• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Editor: Tohir Muhammad
26 Mei 2026
di Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menandatangani kerja sama antara Pemerintah Kota Parepare dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Parepare tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Lounge TSM, Selasa (26/5/2026), dan disaksikan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Parepare serta jajaran dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare.

Tasming Hamid menyambut positif program tersebut dan mengaku bersyukur karena perlindungan sosial bagi masyarakat rentan tetap menjadi perhatian di tengah kondisi efisiensi anggaran yang dirasakan seluruh daerah.

“Program harus dikerjakan sedikit-sedikit. Kita lihat mana yang menjadi prioritas. Anggaran kita terbatas sehingga mungkin belum bisa maksimal. Mudah-mudahan pada tahun 2027 mendatang sudah tidak ada efisiensi anggaran sehingga saya pikir bukan hal yang sulit untuk merealisasikan program,” ujar Tasming Hamid.

BeritaTerkait

Pemkot Parepare Meriahkan Jalan Sehat Anti Mager dan Karnaval HUT ke-357 Sulsel

Pemkot Parepare Meriahkan Jalan Sehat Anti Mager dan Karnaval HUT ke-357 Sulsel

19 Oktober 2026
Hadiri Wisuda ITH Habibie, Tasming Hamid Dorong Lulusan Berinovasi

Hadiri Wisuda ITH Habibie, Tasming Hamid Dorong Lulusan Berinovasi

18 Oktober 2026
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Wisuda Umpar, Beri Pesan ke 597 Lulusan

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Hadiri Wisuda Umpar, Beri Pesan ke 597 Lulusan

16 Oktober 2026
Cegah ISPA, Wali Kota Parepare Pimpin Pembagian Masker

Cegah ISPA, Wali Kota Parepare Pimpin Pembagian Masker

16 Oktober 2026

Atas nama Pemerintah Kota Parepare, ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan program perlindungan sosial tersebut.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare, Sahid Wahid menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari visi dan misi Presiden RI dalam Asta Cita, khususnya memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Sahid, target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Parepare mencapai 39.524 peserta. Namun hingga saat ini, jumlah yang telah tercapai baru sekitar 24.624 peserta.

“Artinya masih ada sekitar 15 ribu lebih pekerja yang perlu ditanggung dalam program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data Sakernas,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) kali ini, sebanyak 1.500 pekerja rentan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program tersebut merupakan tahun kedua pelaksanaan perlindungan pekerja rentan yang sebelumnya mencakup 1.200 peserta.

“Pada tahun ini ada tambahan 300 peserta. Terima kasih kepada Pak Wali Kota Parepare atas penambahan itu. Harapan kami tentu perlindungan ini terus meningkat melalui kebijakan-kebijakan yang disusun pemerintah daerah,” katanya.

Sahid juga menyebutkan, berdasarkan data yang diterima pihaknya, jumlah masyarakat kategori desil 1 hingga desil 4 di Kota Parepare mencapai sekitar 17.900 orang.

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah terus melakukan intervensi melalui program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem, di mana pemerintah daerah didorong untuk mendaftarkan pekerja miskin, khususnya pada kategori desil 1 hingga desil 5, ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

Terkait: BPJSKetenagakerjaanPareparePemkot

Berita Terkait

Timpa Mobil Hingga Sebabkan Macet, Truk Pengangkut Sekam Padi Terguling di Bundaran Tugu Tunas Kelapa Parepare

Timpa Mobil Hingga Sebabkan Macet, Truk Pengangkut Sekam Padi Terguling di Bundaran Tugu Tunas Kelapa Parepare

Editor: Tohir Muhammad
19 Oktober 2026

...

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2026

...

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Editor: Tohir Muhammad
14 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Lantik 18 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi