PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Anggota Komisi II DPRD Parepare Hariani memaparkan sejumlah asas dan tujuan Perda Pelindungan Perempuan dan Anak. Perda nomor 12 Tahun 2015 itu, kata dia, punya Tujuh poin asas dan Lima tujuan.
Hariani menyebutkan, asasnya yakni keadilan, responsif, integrasi, kerahasiaan dan non diskriminasi.
“Juga, asas kepentingan yang baik pada anak dan penghargaan pada pendapat anak,” ujarnya, saat sosialisasi di Cafe Warna-Warni, Minggu (4/07/2021)
Sementara tujuannya Perda tersebut, Legislator Perindo Parepare itu menjelaskan untuk memperkuat upaya perlindungan dan menjamin agar mereka terhindar dari segala bentuk perlakuan tidak baik.
“Seperti tindakan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan penelantaran,” paparnya.
Pada kegiatan itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta yang hadir melakukan cek suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Wajib menggunakan masker. Kursi diatur berjarak.(*)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf