PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi II DPRD Parepare Suyuti saat mensosialisasikan Perda nomor 12 tahun 2015 di Cafe Alya Minggu (4/07/2021), turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare.
Suyuti menjelaskan, ia turut melibatkan DP3A pada sosialisasi itu, sebab Perda tersebut mengatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Karena Perda ini menjadi Tupoksi dari DP3A. Makanya kami libatkan agar menjelaskan Perda ini lebih teknis,” jelas Suyuti.
Legislator NasDem Parepare itu menjelaskan tujuan Perda itu untuk memperkuat upaya perlindungan dan menjamin agar mereka terhindar dari segala bentuk perlakuan tidak baik.
“Seperti tindakan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perlakuan salah dan penelantaran,” paparnya.
Pada kegiatan itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta yang hadir melakukan cek suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Wajib menggunakan masker. Kursi diatur berjarak.(*)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf