PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sejumlah nasabah perusahaan Asuransi Jiwa Bumiputera di Kota Parepare mengeluh. Pasalnya, klaim asuransi mereka tak kunjung dibayar. Parahnya, kejadian itu sudah berbulan-bulan lamanya.
Hal itu terungkap, saat Anggota DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir yang juga menjadi korban mendatangi Kantor Bumiputera.
Kaharuddin mengatakan, sudah berulang kali mendatangi kantor Bumiputera untuk meminta kejelasan. Namun tak ada hasil.
“Harus ada kejelasan dari Bumiputera ke para nasabah yang tak bisa klaim dananya. Klaim anak saya ada sejak tahun 2020 belum dibayar. Ada lagi bulan Februari. Itu juga belum dibayar,” tegas Ketua Komisi I DPRD Parepare itu, Selasa (30/3/2021).
Mendapat perlakuan itu, Legislator Golkar itu menyetop asuransinya. Ia menilai perusahaan asuransi tersebut sudah tidak sehat lagi.
“Bumiputera ini seperti perusahaan bangkrut. Jadi saya memilih berhenti pakai asuransi ini. Kami akan cari tahu data para nasabah yang ada di Parepare. Kita kumpulkan lalu mengambil sikap. Apakah melapor ke pihak berwajib atau demo kantor Bumiputera,” kata dia.
Tak hanya Kaharuddin Kadir yang mendapat ketidaknyamanan tersebut. Salah seorang nasabah Andi Sharibanong juga menjadi korban.
Bahkan, kondisi yang dialami Sharibanong terbilang cukup parah. Kata dia, klaimnya di tahun 2017 baru dibayar tahun 2020. Sedangkan klaim 2020, sampai sekarang belum ada titik terang.
“Bahkan saya sudah masukkan dua kali surat polisi waktu tahun 2020 baru dibayar klaim 2017. Saya datang lagi karena masih belum terbayar,” keluhnya.
Sementara itu, Pimpinan Wilayah Bumiputera, Hasyim saat dihubungi Kaharuddin mengakui klaim nasabah mulai Desember 2020 belum ada yang terbayar. Kata dia, klaim akan ditanggulangi setelah perombakan direksi.
“Bumiputera akan membentuk direksi baru dan badan perwakilan yang baru. Selanjutnya diminta untuk membuat rencana penyehatan keuangan,” dalihnya.
Hasyim membeberkan Bumiputera memiliki kewajiban ke nasabah sejak Desember 2020 senilai Rp6,9 triliun. Olehnya itu, Bumiputera akan menjual aset senilai Rp 18,3 triliun untuk menyelesaikan klaim nasabah.
“Hanya saja memanfaatkan Rp18,3 triliun itu kami belum dapat izin,” kata dia.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf