MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tokoh penggerak literasi Sulsel dari Attapange Kabupaten Wajo, Bachtiar Adnan Kusuma berharap Bupati Wajo menunda peleburan Dinas Perpustakaan Kabupaten Wajo menjadi salah satu seksi di sekretariat Pemkab Wajo 2020.
Tenaga Ahli Komisi E DPRD Provinsi Sulsel menyampaikan langsung di depan Asisten I Pemkab Wajo, Puang Aco dan Kepala Bappeda Wajo di depan peserta seminar dan bedah buku Politik, Birokrat dan Kebijakan Publik karya Andi P Rukka, Senin (11/11/2019) di Gedung PKK Sengkang.
Seminar yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan Wajo dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel, menghadirkan pembicara Andi P Rukka, Narasumber Bachtiar Adnan Kusuma dengan moderator politisi kawakan PPP Kabupaten Wajo, Risman Lukman.
Menurut BAK, Perpustakaan adalah jantung sebuah peradaban, dan perpustakaan adalah miniatur dan simbolisasi kebangkitan sumber daya manusia di sebuah daerah.
Karena itu, peran dan fungsi perpustakaan sangat dibutuhkan sebagai wujud nyata bangkitnya sebuah peradaban yang dimulai dari sebuah kabupaten di Sulsel.
Selain itu, Sekjend Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia ini, menilai perpustakaan menjadi simbol kebangkitan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus sebagai rumah peradaban dan bisa menjadi mercusuar ilmu pengetahuan, kearifan lokal dan pelestarian nilai- nilai keabadian suatu daerah.
Oleh karena itu, lanjut Wakil Sekretaris Parmusi Sulsel ini dengan upaya mengecilkan peran keberadaan perpustakaan di Kabupaten Wajo adalah sama persis dengan pembungkaman artefak sejarah dan lokomotif kebangkitan dari sebuah daerah.
Menurutnya, menjadikan perpustakaan Kabupaten Wajo sebagai sebuah seksi yang paling terkecil di lingkungan Pemkab sama halnya dengan menafikan UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, PP No 24 tahun 2014 tentang Penerapan UU 43 tahun 2007 yaitu pasal- pasal / diktum memerintahkan Kab/Kota/Pemprov agar mengembangkan minat baca masyarakat melalui keberadaan perpustakaan Kab/ Kota yang dikelola secara proporsional, profesional dan integral.
Penerapan UU no 20 tentang Sisdiknas pasal-pasalnya menegaskan jika pendidikan berorientasi pada pengembangan gerakan membaca, gerakan berhitung, gerakan menulis yang wadahnya paling tepat ada di sebuah perpustakaan yang pengelolaannya berdiri sendiri atas tanggungjawab bupati/ wali kota.
“Kami menyarankan dan memohon mempertimbangkan kembali agar peleburan perpustakaan Kabupaten Wajo di salah satu seksi di sekretariat PemKab Wajo agar ditunda dan dikaji ulang,” harap Bachtiar. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna