SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Dua Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sidrap hari ini, Senin, 1 Oktober 2018 resmi menjadi legislator DPRD Sidrap tahun 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 2454/IX/Tahun 2018
Dua PAW Legislator DPRD Sidrap dilantik langsung Ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain dan disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidrap Dollah Mando, Forkopinda Sidrap, seluruh anggota DPRD Sidrap, Kepala SKPD, serta para Camat Se Sidrap di Kantor DPRD Sidrap.
Dua PAW Legislator DPRD Sidrap yang dilantik masing-masing dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bahar Balulu yang merupakan peraih 1.155 suara pada Pileg 2014 di Dapil Sidrap 1 (Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu), yang menggantikan Muh Nur Daude yang meninggal dunia, dan Takyuddin Masse dari Partai Gerindra yang mengundurkan diri karena maju pada pilkada Sinjai 2018 lalu digantikan oleh Jumiati yang meraih 397 Suara dari Dapil Sidrap 2 (Kecamatan Panca Rijang, Kulo, dan Baranti).
Saat sambutan, Dollah Mando menyampaikan ucapan selamat kepada Bahar Balulu dan Jumiati yang telah dilantik sebagai PAW Legislator DPRD Sidrap.
“Semoga bisa segera melakukan penyesuaian diri sehingga bisa mengemban amanah rakyat dengan baik,” tandasnya.
Selain pelantikan, dua PAW Legislator DPRD Sidrap, Paripurna Istimewa itu juga mengusulkan penetapan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Sidrap tahun 2018-2023. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna