PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Parepare melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengembang Perumahan Savaraz II (Developer), Perbankan dan penghuni perumahan, di Ruangan Rapat Paripurna Kantor DPRD Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa, (21/2/2023).
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda didampingi, Wakil ketua komisi III, Satriya, anggota Komisi III lainnya, Kamaluddin Kadir, Nasarong, Hermanto. Juga hadir Camat Ujung, Ardiansyah dan Pihak Pengembang Perumahan Savaraz II, H. Mahmuddin. Wakil Kepala Cabang Bank BTN, Bahrul Imam Hakim, perwakilan Bank Syariah KCP Parepare, Pandi dan warga penghuni perumahan Savaraz II.
RDP tersebut membahas terkait solusi bagi warga yang terdampak banjir di Perumahan Savaraz II.
Wakil ketua komisi III DPRD Parepare, Satriya mengatakan, ada beberapa tuntutan masyarakat Penghuni (user) di Perumahan Savaraz II baik tuntutan ke Bank maupun ke Pengembang Perumahan (Developer).
“Hasil yang menjadi kesepakatan kita hari ini saya anggap luar biasa dari pihak developer. Karena sudah membuat sebuah pertanyaan tentang, membangun kembali bagi rumah yang karena terdampak banjir, terutama atau khusus di Savaraz II,” katanya.
Akan tetapi lanjutnya yang diperbaiki itu adalah bangunan aslinya. “Itu pertanggungjawaban dari pihak developer,” tandasnya.
Untuk pertanggungjawaban dari pihak perbankan, kata dia, ada dua yang hadir, pihak dari bank BTN dan Bank Syariah.
“Itu kami berikan ultimatum, dua Minggu dari sekarang untuk menindaklanjuti proses tuntutan-tuntutan bagi masyarakat yang terdampak, terutama di Savaraz II untuk menyampaikan ke pimpinan teratasnya. Karena yang hadir hanya perwakilan dari pimpinan cabang,” ucapnya.
“Untuk di Bank yang menjadi tuntutan masyarakat kita adalah penundaan angsuran. Selain penundaan angsuran juga meminta kompensasi,” ungkap legislator yang akrab disapa Wayan itu.
Legislator PDIP Parepare itu melanjutkan, tuntutan-tuntutan itu akan dilanjutkan oleh pihak perbankan yang sempat hadir 2 minggu kedepan. (why)