• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkab Sidrap

Bapenda Sidrap Sambangi Dua Kecamatan, Sosialisasikan Perda PBB-P2

Editor: Tohir Muhammad
2 Desember 2021
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada unit-unit pemungut pajak di tingkat kecamatan terus digencarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap.

Hari ketiga sosialisasi dilakukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Panca Rijang dan Kecamatan Kulo, Rabu (1/12/2021).

Kegiatan yang berlangsung di aula masing masing kantor kecamatan itu dihadiri para lurah, kepala desa dan pembantu kolektor masing-masing.

Diawali di Kecamatan Panca Rijang, sosialisasi dibuka Camat, Rimba Najamuddin, dihadiri Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Hababe, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum, Pangki Suwito dan sejumlah staf Bapenda dan Kecamatan Panca Rijang.

BeritaTerkait

Diskominfo Sidrap Fasilitasi Penerbitan TTE bagi ASN Setda

Diskominfo Sidrap Fasilitasi Penerbitan TTE bagi ASN Setda

14 Oktober 2026
Bupati Sidrap Target Tembus 10 Besar di Porprov XVII Sulsel

Bupati Sidrap Target Tembus 10 Besar di Porprov XVII Sulsel

9 Oktober 2026
Bupati Sidrap Dampingi Kalosi Alau Hadapi Penilaian Lomba Desa Nasional

Bupati Sidrap Dampingi Kalosi Alau Hadapi Penilaian Lomba Desa Nasional

6 Oktober 2026
Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

Mappadendang di Sidrap Jadi Momentum Dorong Target IP 300

6 Oktober 2026

Usai di Kecamatan Panca Rijang, sosialisasi berlanjut di Kecamatan Kulo dibuka Camat Kulo, Ali Husain didampingi Sekcam, Muhammad Ridwan Kaharuddin.

Dalam sosialisasi itu, Bapenda Sidrap menyampaikan perubahan tarif PBB-P2 yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Habbabe, memaparkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2021 disebutkan bahwa tarif PBB-P2 dibagi ke dalam empat kelompok. Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06%, NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp2 miliar sebesar 0,08%, NJOP antara Rp2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12%, sedangkan NJOP diatas Rp10 miliar dikenakan 0,2%.

“Sebelumnya pada Perda Nomor 4 tahun 2013 tarif hanya dibagi dua kelompok yakni NJOP di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1℅ dan untuk NJOP di atas Rp.1 miliar dikenakan tarif 0,2%, terangnya.

Selain itu, Hababe menyampaikan, pembayaran pajak sekarang lebih dimudahkan melalui pembayaran di beberapa gerai layanan online seperti di Indomaret, Tokopedia, Bank Sulselbar, Gopay serta PT. POS Indonesia. Sementara untuk megetahui tagihan PBB online dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi telegram PajakDaerah.

“Jadi tarif pajak ini disesuaikan dengan NJOP. Layanan pun sudah dimudahkan melalui pelayanan sistem pembayaran pajak melalui layanan online,” papar Hababe

Tekait nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP), Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman menyebut pengalami kenaikan sebesar Rp.15 juta dari sebelumnya sebesar Rp10 juta.

NJOPPTK yang dimaksud adalah batas NJOP atas PBB yang tidak kena pajak dan menjadi nilai pengurangan dalam menghitung PBB dalam satu tahun pajak berjalan.

Sulaiman menjelaskan, nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP sebesar Rp15 juta.

“Kenaikan ini artinya menguntungkan masyarakat sebab setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak maka berhak mendapatkan pengurangan NJOPTKP untuk salah satu objek tersebut selama satu kali dalam tahun berjalan yang didasarkan pada NIK WP,” sebutnya.

Sementara salah satu pembantu kolektor pada Kelurahan Lalebata, Lasanrang usai mengikuti sosialisasi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Sidrap dan DPRD yang telah menetapkan perda terkait perubahan tarif PBB tersebut.

“Kami menyambut baik perda terkait tarif PBB yang mengalami perubahan penurunan tarif. Dengan adanya perda ini telah menjawab keluhan dan keresahan masyarakat terkait tingginya tarif pajak PBB yang dibebankan selama ini,” ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Bapenda Sidrap juga memberikan simulasi perhitungan biaya tarif pajak serta memebrikan bingkisan untuk pemenang kuis pengetahuan tentang pajak PBB bagi peserta sosialisasi.

Peserta sosialisasi juga diminta meneruskan informasi sosialisasi tersebut kepada masyarakat, termasuk perda penyesuaian tarif pajak sesuai dengan peraturan yang terbaru, serta mendorong peningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya PBB-P2.

Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut, tiap kecamatan menyampaikan realisasi pajak sampai bulan November. Disebutkan, untuk Kecamatan Kulo realisasi pajaknya mencapai 92,69℅ sementara di Kecamatan Panca Rijang 82℅.

Terkait: BapendaPajakPBBSidrap

Berita Terkait

Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Editor: Tohir Muhammad
14 Oktober 2026

...

Isi Libur Akhir Pekan, Gaspar Team Gelar Turnamen Silaturahim di Rappang

Isi Libur Akhir Pekan, Gaspar Team Gelar Turnamen Silaturahim di Rappang

Editor: Tohir Muhammad
5 Oktober 2026

...

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

Editor: Tohir Muhammad
30 September 2026

...

Berita Populer

  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi