• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bawaslu Diminta Serius Tangani Kasus Pelanggaran Dana Kampanye TP

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 September 2018
di Politik

 

PAREPARE, PIJARNEWS. COM— Bawaslu Sulsel diminta serius dalam menangani kasus pelanggaran dana kampanye paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim yang saat ini tengah bergulir. Dana kampanye TP diduga melanggar PKPU dan UU Pilkada.

“Bawaslu mau dilihat kualitas dan taji-nya seperti apa merespons laporan pelanggaran aturan. Karena soal aturan, biar Rp1 rupiah saja bedanya namanya tetap pelanggaran,” tegas mantan anggota Perludem, Nasri Aboe.

Dia berharap Bawaslu menelaah laporan tersebut secara detail. Namun jurnalis senior itu percaya Bawaslu bisa bekerja maksimal. “Saya pribadi tidak tahu bagaimana prosedur Bawaslu menangani laporan dengan situasi seperti ini (laporan pasca Pilwalkot selesai, red). Karena cara kerja pengawas sekarang sudah berbeda dibanding yang dulu,” ujarnya.

Pegiat hukum Makmur Raona menambahkan, Bawaslu Sulsel harus serius menangani kasus itu, lantaran berpotensi berujung diskualifikasi.

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu, Bahtiar Baharuddin Kunjungi Bawaslu Sulsel

Bawaslu Pinrang Gelar Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM

Ngobrol Bareng, Ini Pesan Komisioner Bawaslu Sulsel ke PMII Parepare

Majelis Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Money Politik Parepare Ditunda

Paslon Sabirin-Mahyanto di Pilkada Sinjai misalnya, harus didiskualifikasi karena persoalan dana kampanye.

“Kalau hal ini memang terbukti, maka dapat saja diberi sanksi diskualifikasi. Dana kampanye itu hal yang sangat subtansial dalam proses Pilkada,” kata Makmur.

* Bawaslu Periksa Taufan Pawe

Bawaslu Sulsel sendiri telah memeriksa Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin, 24 September 2018.

Taufan memenuhi panggilan penyidik sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sekitar pukul 13.30 wita. Ia didampingi sejumlah orang dan dikawal menggunakan mobil Patwal milik Polres Parepare.

Paslon TP diduga menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal. Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota. Pasal 7 ayat 2 berbunyi ; dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain, perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp 75.000.000 selama masa kampanye.

Sementara temuan Tim FAS dari laporan awal dana kampanye Taufan ke KPU Parepare, Taufan Pawe selaku pribadi menyumbang dua kali, masing-masing Rp100 juta dan Rp 143 juta. Hal itu sesuai surat nomor 003/DS/TP/II/2018 tertanggal 19 April 2018.

“Kita sementara melakukan rangkaian penyelidikan dan kajian dengan cara klasifikasi terhadap terlapor, saksi pelapor, dan sekarang pihak terlapor dalam hal ini pasangan calon terpilih (Taufan Pawe-pangeran Rahim),” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf.

Azry menambahkan, hasil dari seluruh rangkaian pemeriksaan nanti baru keluar tanggal 26 September melalui rapat pleno. “Tanggal 25 kami masih melakukan klarifikasi,” katanya. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Bawaslu Sulsel

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

BeritaTerkini

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan