PAREPARE, PIJARNEWS. COM— Bawaslu Sulsel diminta serius dalam menangani kasus pelanggaran dana kampanye paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim yang saat ini tengah bergulir. Dana kampanye TP diduga melanggar PKPU dan UU Pilkada.
“Bawaslu mau dilihat kualitas dan taji-nya seperti apa merespons laporan pelanggaran aturan. Karena soal aturan, biar Rp1 rupiah saja bedanya namanya tetap pelanggaran,” tegas mantan anggota Perludem, Nasri Aboe.
Dia berharap Bawaslu menelaah laporan tersebut secara detail. Namun jurnalis senior itu percaya Bawaslu bisa bekerja maksimal. “Saya pribadi tidak tahu bagaimana prosedur Bawaslu menangani laporan dengan situasi seperti ini (laporan pasca Pilwalkot selesai, red). Karena cara kerja pengawas sekarang sudah berbeda dibanding yang dulu,” ujarnya.
Pegiat hukum Makmur Raona menambahkan, Bawaslu Sulsel harus serius menangani kasus itu, lantaran berpotensi berujung diskualifikasi.
Paslon Sabirin-Mahyanto di Pilkada Sinjai misalnya, harus didiskualifikasi karena persoalan dana kampanye.
“Kalau hal ini memang terbukti, maka dapat saja diberi sanksi diskualifikasi. Dana kampanye itu hal yang sangat subtansial dalam proses Pilkada,” kata Makmur.
* Bawaslu Periksa Taufan Pawe
Bawaslu Sulsel sendiri telah memeriksa Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin, 24 September 2018.
Taufan memenuhi panggilan penyidik sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sekitar pukul 13.30 wita. Ia didampingi sejumlah orang dan dikawal menggunakan mobil Patwal milik Polres Parepare.
Paslon TP diduga menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas maksimal. Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota. Pasal 7 ayat 2 berbunyi ; dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain, perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp 75.000.000 selama masa kampanye.
Sementara temuan Tim FAS dari laporan awal dana kampanye Taufan ke KPU Parepare, Taufan Pawe selaku pribadi menyumbang dua kali, masing-masing Rp100 juta dan Rp 143 juta. Hal itu sesuai surat nomor 003/DS/TP/II/2018 tertanggal 19 April 2018.
“Kita sementara melakukan rangkaian penyelidikan dan kajian dengan cara klasifikasi terhadap terlapor, saksi pelapor, dan sekarang pihak terlapor dalam hal ini pasangan calon terpilih (Taufan Pawe-pangeran Rahim),” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf.
Azry menambahkan, hasil dari seluruh rangkaian pemeriksaan nanti baru keluar tanggal 26 September melalui rapat pleno. “Tanggal 25 kami masih melakukan klarifikasi,” katanya. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna