PINRANG, PIJARNEWS.COM — Bawaslu Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pengawasan proses Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pada Ahad (07/01/2024) kemarin.
“Kemarin Ahad terakhir batas pengumpulan LADK kepada KPU di Seluruh Indonesia,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pinrang, Ruslan dari keterangan resmi yang diterima PijarNews, Senin (08/01/2024).
Hal tersebut, kata Ruslan, secara ketat diawasi hingga pukul 23.59 malam Waktu Indonesia Tengah (WITA).
“Pengawasan secara melekat ini dilakukan sampai batas jadwal yang telah diatur terkait pelaporan LADK yaitu 07 Januari 2024 pukul 23.59 Wita,” ungkap Ruslan.
Ruslan mengungkap, sebanyak 18 partai politik (parpol) yang berkonstentan di Pinrang. Namun ada satu parpol yaitu Partai Garuda belum mengumpulkan LADK.
“Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat satu Parpol peserta Pemilu yang tidak melaporkan LADK nya baik secara langsung maupun melalui aplikasi SIKADEKA,” ungkapnya.
Sehubungan dengan hal itu, dirinya akan menindak tegas di Bawaslu Pinrang hasil laporan langsung ini.
Kemudian, lanjut dia akan memberikan surat ke KPU Pinrang agar peraturan undang-undang Pelaporan batas akhir LADK dapat ditindaklanjuti dengan konsisten.
“Kami akan mengirim surat ke KPU sebagaimana diatur pasal 118, agar KPU konsisten menindaklanjutinya,” tegasnya.
“Kalau kedepannya tidak ada regulasi yang mengenyampingkan PKPU, maka sanksi hukumnya adalah pembatalan Partai Garuda di Kabupaten Pinrang,” tegas Ruslan.
Sementara itu, Humas Bawaslu Pinrang, Herman membenarkan bahwa sesuai dengan hasil pengawasan yang melekat Parpol Garuda belum mengumpulkan LADK.
“Iya belum mengumpulkan dari hasil pengawasan,” katanya kepada PijarNews.
Herman menambahkan, parpol tersebut belum mengumpulkan LADK baik itu secara online maupun langsung.
“Belum ada melalui aplikasi SIDEKA maupun langsung,” tambahnya.
Sebagai tambahan, peserta parpol wajib memberikan LADK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 118 Jo. Pasal 51 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.(*)
Reporter: Faizal Lupphy