PINRANG, PIJARNEWS.COM – Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah dimana terdapat PLTA Bakaru. Lokasinya berada di Desa Ulusaddang, Kecamatan Lembang. Secara tidak langsung Pinrang menjadi salah satu daerah penyuplai energi listrik di Sulawesi Selatan.
Meski memenuhi kebutuhan listrik untuk sejumlah daerah di Sulsel, namun, ternyata masih ada daerah yang hingga kini tak tersentuh aliran listrik di Kabupaten Pinrang. Dusun itu adalah Dusun Peppangan, Desa Rajang, Kecamatan Lembang.
Dengan tanpa listrik, tentu saja warga dusun Peppangan kian jauh tertinggal. Kondisi itu menjadi keprihatinan tidak hanya mahasiswa, namun juga pemerintah desa.
Sehingga pada Senin (27/5/2024) lalu Ikatan Pelajar Mahasiswa Pattinjo (IPMP) bersama kepala desa mendatangi gedung DPRD untuk membahas terkait listrik dengan menghadirkan pihak PLN UP3 Pinrang dan KPH Sawitto.
“Jadi kita ini, mau betul tunggu berapa waktu dan kami akan tagih,” Tanya Kepala Desa Rajang Muhammad Abu pada pihak PLN.
Sebab kata Abu, warga dusun Peppangan selama ini hanya mendapat janji yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
“Kalau sudah begini masalahnya, saya juga tidak terima. Kami juga orang Indonesia, kenapa kami dikasi begitu? Kasihan warga diatas (Peppangan),” jelas Muhammad Abu pada PLN UP3 Pinrang dan KPH Sawitto.
Muhammad Abu juga menggambarkan, betapa mirisnya kondisi masyarakat Peppangan, dengan jalannya yang kurang layak, ditambah listrik pun juga belum ada.
“Saya ibu kalau naik ka diatas (Peppangan), menetes air mata saya lihat saya punya warga. Kasihan. Jalannya sudah tidak bagus, listriknya juga tidak bagus. Ini diapakan warga ini, kita juga orang Indonesia, dan ada peraturan bahwa diupayakan bahwa semua warga negara Indonesia terang. Tapi ini malah dikasi gelap,” jelasnya.
Dusun Peppangan, merupakan salah satu daerah pelosok di kabupaten Pinrang yang hingga detik ini belum juga teraliri listrik. Padahal letaknya hanya berjarak beberapa kilometer dari lokasi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Bakaru.
Terhitung sejak diresmikannya PLTA Bakaru pada tahun 1991, atau 33 Tahun lamanya, sejak saat itu pula Peppangan belum juga teraliri listrik hingga kini.
Setahun lalu, PLN UP3 Pinrang dan KPH Sawitto serta IPMP, DPRD Kabupaten Pinrang, dan Pemkab Pinrang melakukan penandatanganan MOU.
Dalam MOU poin ke 4 tersebut tercantum, “Dalam rentang waktu satu bulan (30 hari) semua perizinan (penggunaan lahan hutan lindung) sudah disiapkan dan pembangunan diadakan oleh PLN setelah izin terbit.
MoU ditandatangani oleh PLN UP3 Pinrang, KPH Sawitto, DPRD Kab Pinrang, Pemerintah Daerah, Masyarakat Peppangan, dan Ketua IPMP, di gedung DPRD Kab Pinrang pada (31/5/2023).
Namun sayangnya, MOU tersebut rupanya hanya sebatas kertas tanpa realilisasi.
Sehingga pada pertemuan pada Senin (27/5/2024) lalu kembali dibuat Memorandum of Understanding (MOU) baru yang terdiri atas 5 poin yang disepakati. Salah satu poin MOU tersebut, yaitu pihak PLN dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap menyelesaikan seluruh perizinan selama 34 hari kerja terhitung sejak surat permohonan PKS diterima oleh Dirgend Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Reporter: Rizkyanti