• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 23 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bikin ‘Polisi Tidur’ Tidak Boleh Asal-asalan, Begini Aturannya

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Mei 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Salah satu yang kerap ditemui di jalan di Indonesia adalah adanya polisi tidur atau penghalan kecepatan. Biasanya dibuat di perumahan-perumahan atau jalan sekunder yang dekat dengan pemukiman.

Sayangnya, banyak bentuk polisi tidur yang selama ini memiliki ukuran berbeda-beda yang akhirnya malah membahayakan pengguna jalan. Padahal, bentuk dan ukuran polisi tidur sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan.

Contohnya, pasal 3 aya 1 disebutkan, alat pembatas kecepatan adlaah alat kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraanya.

Pada pasal 4 ayat 1, pembatas kecepatan ini ditempatkan pada jalan dilingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Pasal 5 dinyatakan bahwa penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu-lintas. Penempatan alat pembatas kecepatan ini harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat berwarna putih.

Berita Terkait

Warga Parepare Keluhkan Polisi Tidur, Polisi Ungkap Hal Ini

Untuk dimensi dan bentuk, diatur dalam pasal 6 yakin bentuk alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 centimeter (cm). Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, lebar bagian atas minimun 15 cm.

Pada pasal 7, alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet atau bahan lain yag mempunyai pengaruh serupa.

Nah, bagaimana dengan kondisi polisi tidur di lingukungan sekitar Anda? Peraturan ini bisa jadi petunjuk untuk membuat polisi tidur yang sesuai dengan peraturan. (*)

Terkait: Polisi Tidur

TerkaitBerita

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan