• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Bikin ‘Polisi Tidur’ Tidak Boleh Asal-asalan, Begini Aturannya

Editor: Alfiansyah Anwar
12 Mei 2017
di Sulselbar
Bikin ‘Polisi Tidur’ Tidak Boleh Asal-asalan, Begini Aturannya

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Salah satu yang kerap ditemui di jalan di Indonesia adalah adanya polisi tidur atau penghalan kecepatan. Biasanya dibuat di perumahan-perumahan atau jalan sekunder yang dekat dengan pemukiman.

Sayangnya, banyak bentuk polisi tidur yang selama ini memiliki ukuran berbeda-beda yang akhirnya malah membahayakan pengguna jalan. Padahal, bentuk dan ukuran polisi tidur sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan.

Contohnya, pasal 3 aya 1 disebutkan, alat pembatas kecepatan adlaah alat kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraanya.

Pada pasal 4 ayat 1, pembatas kecepatan ini ditempatkan pada jalan dilingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Pasal 5 dinyatakan bahwa penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu-lintas. Penempatan alat pembatas kecepatan ini harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat berwarna putih.

Untuk dimensi dan bentuk, diatur dalam pasal 6 yakin bentuk alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 centimeter (cm). Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, lebar bagian atas minimun 15 cm.

Pada pasal 7, alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet atau bahan lain yag mempunyai pengaruh serupa.

Nah, bagaimana dengan kondisi polisi tidur di lingukungan sekitar Anda? Peraturan ini bisa jadi petunjuk untuk membuat polisi tidur yang sesuai dengan peraturan. (*)

Terkait: Polisi Tidur

BeritaTerkait

Warga Parepare Keluhkan Polisi Tidur, Polisi Ungkap Hal Ini

Editor: Tohir Muhammad
28 Februari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi