PAREPARE, PIJARNEWS. COM– Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perpustakaan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan Audit Internal dan Audit Pengelolaan Arsip Elektronik yang dilaksanakan di Hotel Bukit Kenari, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kamis (16/11/2023).
Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik menuju era digital” itu dihadiri Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali, Asisten III Bid. Administrasi Humas Sekda Kota Parepare, para Arsiparis madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel, Staf khusus, para staf ahli, asisten, pimpinan SKPD, Camat lingkup pemerintah, Kepala Dinas Perpustakaan serta jajarannya.
Kepala Bidang Penyelenggara Kearsipan Parepare, A. Fadlulhaq dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merujuk pada, pertama Undang-undang no.43 tahun 2009 tentang masalah kearsipan, kedua Peraturan Kepala Arsip Republik Indonesia no.6 tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan, ketiga peraturan daerah no.5 tahun 2020 Kota Parepare tentang penyelenggara kearsipan dan Keempat Peraturan Wali Kota Parepare no.1 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggara kearsipan.
“Dan tujuan daripada pelaksanaan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pengawasan arsip-kearsipan agar terwujud laporan-laporan audit kearsipan secara lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Bimtek itu dihadiri 40 peserta dari unit pengelola kearsipan lingkup pemerintah Kota Parepare, dengan sumber dana dibebankan kepada Dinas Perpustakaan Kota Parepare tahun anggaran 2023.
Sementara, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali yang sekaligus membuka acara tersebut meminta peserta agar kegiatan itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Mari kita memanfaatkan waktu ini sebaik baiknya untuk memperluas pengalaman, pengetahuan dan diiringi dengan menjaga kearsipan, menciptakan pemerintah yang bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
Reporter: Purnama sari dan Indah Yunitasari MT. (Mahasiswa PPL STAIN Majene)