MAROS, PIJARNEWS.COM — Bupati Maros HM Hatta Rahman menghapus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) bagi masyarakat wajib pajak dengan nilai pajak Rp20 ribu ke bawah.
“Kita ingin meringankan beban masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Mungkin nilai Rp20 ribu tidak seberapa tapi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah nilai tersebut besar,” ujarnya, Senin 3/4.
Menurutnya, akibat penghapusan pajak ini, Pemkab Maros kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp1 miliar. Namun pihaknya akan melakukan peningkatan pajak untuk masyarakat kelas menengah ke atas dan dapat menutupi Rp1 miliar itu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Maros H Takdir menambahkan, ada 91 ribu lembar objek pajak yang dihapus dari warga miskin dengan nilai pajak Rp1 miliar.
Untuk peningkatan penerimaan pajak, pihaknya melakukan peningkatan pajak untuk objek pajak potensial seperti perumahan, perusahaan-perusahaan dan wilayah tertentu yang nilai transaksi tanahnya mengalami kenaikan.
“Pajak bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dihapus sedangkan menengah keatas ditingkatkan,” ujarnya.
BKD Maros meningkatkan target penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2017 ini menjadi Rp25 miliar dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp12 miliar. (ris)