PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Usai menandatangani komitmen pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hukum dan Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kemenkumham berharap Pemkot Parepare bersinergi memajukan HAM pada pelayanan publik.
“Kepada Wali Kota Parepare beserta jajarannya agar dapat bersinergi untuk memajukan HAM dalam pelayanan Bidang Publik berbasis HAM,” harap Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani via zoom, Senin (29/4/2024).
Kemudian, Gusti bersama pihaknya memberi apresiasi kepada Pemkot Parepare dan organisasi perangkat Daerah Pemkot Parepare karena telah andil dan berkomitmen pada pencanangan P2HAM.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak pemerintah Kota Parepare yang telah ikut andil, terutama kepada seluruh organisasi perangkat daerah pemerintah kota Parepare yang telah berkomitmen untuk ikut pencanangan P2HAM pada hari ini,” pujinya.
Dirinya berharap, Pemkot Parepare meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis HAM agar dapat menjadi contoh di Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.
Sementara itu usai pencanangan P2HAM, Sekretaris Daerah Kota Parepare Muhammad Husni Syam mengungkap hal ini masih memiliki beberapa tahapan selanjutnya.
“Setelah Pencanangan P2HAM ini dilaksanakan, masih ada tahapan selanjutnya yakni pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya.
Diharapkan selaku pemerintah kota dan segala unsur yang terlibat dalam pencanangan ini, dapat berkomitmen dan mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM di Kota Parepare.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Parepare melaksanakan pencanangan Perangkat Daerah dalam rangka Pelayanan Publik Berbasis Hukum dan Hak Asasi Manusia (P2HAM), hal itu untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Hukum dan HAM. Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Manusia.
“Dapat kita implementasikan dengan melaksanakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, demi mewujudkan pelayanan yang efektif dan merata kepada seluruh kalangan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kota Parepare Muhammad Husni Syam di Lounge Kantor Wali Kota Parepare, Senin (29/4).
Implementasi tersebut, sesuai berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Permenkum HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM.(fzl)