MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Satgas Pengurai Kerumuman (Raika) Kecamatan Manggala, Kota Makassar kembali melakukan operasi penertiban. Selasa (21/6/2016) malam, operasi menyasar enam lokasi.
Lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni AJB Coffee Jl Perumnas Antang Raya, Kelurahan Manggala, Warkop 87 Jl Perumnas Antang Raya, Kelurahan Biring Romang, Kedai Antara Kita Jl Tamangapa Raya, Kelurahan Bangkala, Baji Cafe Jl Tamangapa Raya, Kelurahan Bangkala, Surya Game Jl Tamangapa Raya, Kelurahan Biring Romang dan Sensey Coffee Jl Tamangapa Raya, Kelurahan Biring Romang.
Di sejumlah lokasi itu, Satgas Raika masih menemukan beberapa usaha yang melebihi jam operasional. Satgas yang terdiri dari Satgas Raika, Polsek Manggala dan Koramil Panakkukang-Manggala tersebut kemudian membubarkan pengunjung Warkop dan Cafe yang melanggar aturan sesuai surat edaran Walikota Makassar tersebut.
Satgas Raika Manggala merupakan gabungan Tripika Kecamatan Manggala, mereka melaksanakan patroli edukasi Penerapan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 Tanggal 15 Juni 2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar. Khususnya wilayah Kecamatan Manggala. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar