SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/2729/Insp tanggal 27 Mei 2019 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Melalui Surat Edaran tersebut, Dollah Mando menegaskan kepada seluruh ASN dan pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan,” bunyi surat edaran tersebut.
Diimbau pula untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.
Selanjutnya UPG Daerah Sidenreng Rappang akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK RI dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Di bagian lain, seluruh ASN diinstruksikan untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, ASN atau penyelenggara negara lainnya secara tertulis maupun tidak tertulis.
Terkait mudik lebaran, diatur pula dalam surat edaran tersebut. “Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” demikian penggalan dari surat edaran.
Surat edaran yang ditembuskan ke Ketua KPK RI, Gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Sidrap itu juga memuat seruan melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan kerja.
Pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Sidrap, Ammanang Saily memaparkan, informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifkasi atau menghubungi Layanan Informasi KPK (Call Center 198).
“Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK secara langsung, pos, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.,” terang Ammanang.
Ditambahkannya, aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2G0) dapat dunduh di Play Store atau APP Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK. (rls/alf)