MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Bidang Ekonomi, Razilu bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel, Sri Yuliani menghadiri
Kegiatan workshop promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Pendorong Ekonomi Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kamis (27/08/2020).
Razilu menilai, workshop itu sinergritas dan kolaborasi yang baik antar instansi, dalam mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam pendaftaran kekayaan intelektual.
“Pembangunan kekayaan intelektual memberikan insentif dan iklim kondusif tumbuh suburnya kreatifitas dan inovasi yang bernilai ekonomi serta kewirausahaan berbasis sistem HKI,” katanya.
Selain itu, kata dia, menjamin usaha yang sehat dan kompetitif, dan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa Indonesia.
“Kami berharap pemerintah kabupaten/kota sadar dengan potensi kekayaan intelektualnya sehingga dapat terpublikasi baik secara nasional maupun internasional dan peroleh perlindungan hukum di Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel,” katanya.
Saat ini, kata dia, Kanwil Sulsel sukses mendorong kabupaten/kota mengajukan permohonan KI sebanyak 7.069 selama 10 tahun terakhir dan PNBP meningkat,” kata Razilu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun, mengatakan, pihaknya telah menginventaris kekayaan intelektual di seluruh daerah di Sulsel. Kekayaan intelektual ini, kata dia, akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi.
Kanwil Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pendaftaran kekayaan intelektual karena kekayaan intelektual di Sulsel sangat potensial.
Kegiatan ini dirangkaikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dengan Rektor Universitas Sawerigading Makassar Sitti Melantik Romepgading, Bupati Kabupaten Sirdap Dollah Mando, Bupati Wajo Amran Mahmu, dan Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler.
Rektor Universitas Sawerigading dan Bupati Sidrap, Wajo, dan Luwu Utara mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Mereka menilai pendaftaran produk kekayaan intelektual memberikan dampak yang besar dan perlindungan hukum bagi produk yang didaftarkan. (rls/*)