PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare selama tahun 2019, telah mendeportasi sebanyak 8 orang Warga Negara Asing (WNA). Hal itu dipaparkan Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Noer Putra Bahagia.
Ia menjelaskan, ke 8 orang WNA tersebut masing-masing dari warga negara yang berbeda-beda. Mereka dideportasi, lantaran melanggar aturan tinggal yang telah ditetapkan oleh Imigrasi.
“Pelanggarannya rata-rata adalah pelanggaran izin tinggal. Mereka melebihi batas waktu. Ada yang lebih sebulan, bahkan lebih setahun,” jelas Noer Putra Bahagia pada acara refleksi akhir tahun Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, di Teras Empang, Selasa (31/12/2019).
Dari 8 orang WNA yang dideportasi, sambung Noer Putra, masing-masing 2 orang warga Negara Iran, 1 orang warga Negara Filipina dan sisanya warga Negara Malaysia.
“Karena pelanggarannya itu, jadi selain dideportasi, mereka juga dicekal kembali lagi masuk ke Indonesia,” imbuhnya. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar