SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 199 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 Kecamatan, Kabupaten Sidrap akan mengikuti ujian online atau Computer Assisted Test (CAT) pada Selasa, (6/12/2022) mendatang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kabupaten Sidrap, Akhwan Ali, kepada media menyebutkan, jumlah pendaftar calon PPK sebanyak 293, namun yang lulus administrasi sebanyak 199 orang dan akan melanjutkan ke ujian CAT.
“Ya, tanggal 6 Desember 2022, seluruh calon PPK yang lulus administrasi akan mengikuti CAT di lantai III kantor Bupati Sidrap. CAT dibagi dalam 2 sesi,” ujarnya.
Peserta diharuskan membawa bukti terdaftar sebagai calon PPK. Membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy bagi yang belum menyerahkan.
Kemudian membawa alat tulis sendiri, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
“Adapun pakaiannya yaitu baju kemeja putih, celana/rok dan jilbab warna gelap. Ingat ujian sesi pertama dimulai pukul 09.00-11.00 wita dan sesi kedua 13.00-15.00 wita,” tandasnya.
Untuk sesi pertama yakni Kecamatan Baranti, Dua Pitue, Kulo, Maritenggae, Panca Lautang, Panca Rijang.
Selanjutnya, sesi kedua yaitu Kecamatan Panca Rijang, Pitu Riase, Pitu Riawa, Tellu Limpoe, Watang Pulu, dan Watang Sidenreng. (*)