TANATORAJA, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyerahkan hibah lahan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembentukan Kantor Imigrasi Tana Toraja. Pemkab juga menjalin kerja sama untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tana Toraja.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan, serta Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Keimigrasian di MPP Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Tana Toraja, Kamis (1/10/2026).
Penandatanganan dihadiri Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg, Sp.A, Wakil Bupati Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Tana Toraja dr. Rudhy Andi Lolo, M.Kes., Sp.An, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal, S.Kom., M.M.
Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo Yogie Kashogi, A.Md.Im., S.H., M.H., sejumlah pimpinan perangkat daerah, dan pejabat terkait.
Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg mengatakan pemerintah daerah mendukung pengembangan pelayanan keimigrasian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, hibah lahan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Tana Toraja dalam mendukung proses pembentukan Kantor Imigrasi Tana Toraja. Sementara pelayanan keimigrasian di MPP diharapkan dapat mendekatkan akses layanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian, sehingga tidak perlu lagi melakukan perjalanan ke luar daerah untuk mendapatkan layanan tertentu,” ujar Zadrak dalam sambutannya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan Friece Sumolang mengapresiasi dukungan Pemkab Tana Toraja, khususnya dalam penyediaan lahan dan fasilitasi pelayanan keimigrasian.
Friece mengatakan penandatanganan dokumen hibah dan berita acara serah terima lahan menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung kesiapan administrasi serta penyediaan lahan untuk proses pembentukan Kantor Imigrasi Tana Toraja.
“Perjanjian kerja sama pelayanan keimigrasian di MPP juga menjadi landasan sinergi untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tana Toraja bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menandatangani NPHD dan BAST lahan berupa tanah. Dokumen tersebut menjadi tindak lanjut atas dukungan Pemkab Tana Toraja terhadap rencana pembentukan kantor imigrasi di wilayah tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Toraja Christianty Manggoting, S.E., bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Keimigrasian di MPP Kabupaten Tana Toraja.
Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak dalam mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di MPP, termasuk terkait ruang lingkup pelayanan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Usai penandatanganan, Friece Sumolang bersama rombongan meninjau lokasi pelayanan keimigrasian di MPP Kabupaten Tana Toraja. Peninjauan dilakukan untuk melihat kesiapan lokasi yang akan digunakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare selanjutnya akan berkoordinasi terkait administrasi hibah lahan serta kesiapan fasilitas, sarana dan prasarana, hingga kebutuhan teknis operasional pelayanan keimigrasian di MPP Tana Toraja.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemkab Tana Toraja tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian sekaligus mendukung proses pembentukan Kantor Imigrasi Tana Toraja.











