• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kesehatan

Desa Bone-bone, Desa Pertama di Dunia yang Bebas Asap Rokok

Editor: Abdillah MS
13 Maret 2018
di Kesehatan, Sulselbar
0
rokok

Baliho yang bertuliskan dilarang merokok yang terdapat di Desa Bone-bone, Kabupaten Enrekang (Foto: Kompas Tv).

0
BAGI
63
PEMBACA

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Mendengar kata rokok, mungkin yang muncul sebagian di benak kita adalah, lentingan kertas yang berisi tembakau rajang yang sudah diolah dan dicampur untuk dihisap asapnya serta aroma dari racikan tembakau tersebut.

Namun terlepas dari hal itu, ternyata di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan,  ada satu desa yang membuat aturan ketat daerah tanpa asap rokok dan bahkan melarang penyebaran rokok di daerahnya.

Memasuki pintu gerbang desa itu, nuansa anti rokok sudah sangat terasa, pasalnya, di pintu gerbang desa yang terletak di ketinggian 1500 mdpl, di kaki gunung Latimojong ini, kita disamabut dengan adanya baliho besar yang bertuliskan tanda larangan merokok.

Nama desa tersebut adalah, Desa Bone-bone, Kecamatan Baraka, Enrekang ini telah dinyatakan sebagai desa bebas rokok sejak Tahun 2000 silam, dan desa ini dinyatakan sebagai desa pertama di dunia yang bebas dari asap rokok.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

31 Mei 2026

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga mantan Kepala Desa Bone-bone, Idris mengungkapkan, peraturan Larangan merokok ini juga berlaku bagi setiap tamu yang datang berkunjung ke Desa Bone-Bone. Apabila ada yang kedapatan melanggar aturan, diberikan sanksi kerja sosial, antara lain membersihkan rumah ibadah (masjid), sekolah, membersihkan lingkungan desa seperti irigasi, lapangan dan lainnya.

“Peraturan dilarang merokok di Desa Bone-bone ini sudah berlangsung sejak lama, dan ini juga berlaku bagi siapa pun yang berkunjung ke desa kami,” ungkap Idris sperti yang dilansir di BBC Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan, di Desa Bone-Bone, tidak hanya berlaku larangan merokok, tapi juga larangan untuk menyimpan dan menjual rokok. Jika aturan tersebut itu juga dilanggar maka yang kedapatan menjual akan dikenai sanksi tegas yang sudah disepakati bersama.

“sanksinya tidak main-main, sanksi berupa denda uang serta sanksi kerja sosial akan kami kenakan bagi siapa pun yang melanggar aturan yang sudah kami sepakti bersama warga,” katanya.

Idris menjelaskan, ide yang ia cetuskan bersama warga lainnya ini, bermula dari keprihatinannya terhadap warga desa Bone-bone yang banyak mengalami sakit paru-paru serta keprihatinannya terhadap kaum muda dan anak-anak yang mulai terbiasa merokok.

Selain itu, Idris juga merasa sangat prihatin terhadap kondisi masyarakat di desanya sat itu, yang mampu membeli rokok, namun tidak mampu menyekolahkan anak-anak mereka.

“Upaya kami mewujudkan desa kami sebagai kawasan bebas rokok awalnya tidak berjalan berjalan mulus. Namun kami terus berupaya keras menerapkan aturan itu dengan pola pendekatan persuasifdengan cara mendekati tokoh-tokoh masyarakat untuk menjelaskan bahaya merokok bagi kesehatan, dan Alhamdulillah berhasil hingga saat ini” tutupnya. (abd)

Terkait: Desa bebas rokokDesa Bone-boneEnrekangKabupaten Enrekang
Abdillah MS

Abdillah MS

BeritaTerkait

Motor ‘Kuda Besi’ dan E-Commerce Dobrak Akses Jalan Sulit : Petani Enrekang Panen Pendapatan Lewat Inovasi PKM Umpar

Editor: Tim Redaksi
13 Oktober 2025
0

...

Warga Enrekang Ditemukan Hanyut di Bendungan Pinrang Setelah 3 Hari Pencarian

Warga Enrekang Ditemukan Hanyut di Bendungan Pinrang Setelah 3 Hari Pencarian

Editor: Tim Redaksi
6 April 2025
0

...

Dihadiri Tim Kerja Puspenma Kemenag RI, Ribuan Warga Maiwa Padati Alun-alun Langsa Gaga Gelar Salat Idulfitri

Dihadiri Tim Kerja Puspenma Kemenag RI, Ribuan Warga Maiwa Padati Alun-alun Langsa Gaga Gelar Salat Idulfitri

Editor: Tim Redaksi
31 Maret 2025
0

...

Selanjutnya
pembungkus rokok

Pria Ini Simpan Sabu 5 Gram Dalam Pembungkus Rokok

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi