• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 2 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Desa Pakeng Percontohan Rumah Restorative Justice di Pinrang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2022
di Ajatappareng

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, menjadi lokasi percontohan kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pinrang. Peresmian tersebut digelar di halaman kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Pinrang yang telah memberikan ruang bagi pembentukan Program Restorative Justice (PRJ).

Pembentukan Restorative Justice itu dihadirkan sebagai sarana mewujudkan keadilan yang substantive bagi masyarakat.

“Kehadiran rumah Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana tepat, cepat dan biaya murah untuk menyelesaikan perkara diluar persidangan,” ungkap Kajari Agus.

Diungkapkannya bahwa Program Restorative Justice tersebut nantinya akan menjadi prototype bagi kecamatan lain.

Berita Terkait

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah memilih desa Pakeng sebagai Prototype pembentukan Rumah Restorative Justice dari 69 desa di kabupaten Pinrang.

Irwan pun berharap agar Rumah Restorative Justice tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.

“Sebenarnya hal ini telah menjadi budaya dari dulu, dimana setiap ada masalah selalu mengetengahkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, apalagi sekarang sudah dibentuk lembaganya,” ujar Bupati Irwan.

Untuk diketahui, Rumah Restorative Justice adalah program yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri sebagai bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan mengetengahkan azas kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.

Dalam kegiatan itu, turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda Pinrang, Kepala OPD serta camat se kabupaten Pinrang.(FM)

Terkait: Desa PakengKejariPinrangRestoratif Justice

TerkaitBerita

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

...

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

...

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

...

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

...

Berita Terkini

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan