• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 7 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Diburu 2 Jam Usai Kejadian, Terduga Penikaman Berhasil Diringkus Polres Pinrang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2023
di Ajatappareng

PINRANG, PIJARNEWS.COM- MY (23) dilaporkan menjadi korban penikaman di salah satu kos-kosan yang bertempat dibelakang Bank BNI, di jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Selasa (07/03/2023) sekitar pukul 03.30 wita dini hari.

Usai mendapat laporan Kepolisian Resor (Polres) Pinrang merespon cepat dengan memburu pelaku, sekira 2 jam usai kejadian, Pelaku penikaman berhasil dibekuk Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang.

Pengejaran pelaku dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Syahrir. Terduga pelaku berhasil diamankan di Lome, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pada pukul 05.00 Wita.

“Setelah mendapatkan laporan dari Saksi, Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang mengejar pelaku,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.IK.

Pelaku bernisial ER (21). Saat ini polisi masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, guna mencari motif di balik penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berita Terkait

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

“Untuk saai ini Pelaku kita amankan di Mapolres Pinrang dan dua rekan pelaku sementara dalam pengejaran masing-masing inisial FR dengan PC,” ungkapnya.

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK.

Terkait: KriminalPenikamanPinrang

TerkaitBerita

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

...

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Penguatan Kolaborasi Antar Daerah, Tasming Hamid Hadiri Peringatan Hari Jadi Bone ke-696

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Syawalan Muhammadiyah Parepare, Momentum Perkuat Silaturahim dan Harmoni Sosial

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
5 April 2026

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan