PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) melibatkan dua mobil terjadi di perempatan lampu merah Jl. Lahalede, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Ahad (11/12/2022) siang.
Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Parepare, IPDA Amiruddin, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian Lakalantas tersebut.
“Kejadian pada hari Minggu 11 Desember 2022, pukul 14.30 WITA,” tulis Amiruddin dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Kronologis kejadian mobil Toyota Rush yang dikemudikan SL bergerak dari arah Barat ke Timur menabrak mobil Daihatsu Grandmax yang dikemudikan IR yang sementara bergerak dari arah Utara ke Selatan melaju dengan kecepatan tinggi.
“Mobil Daihatsu Grandmax tersebut bergerak oleng ke kanan dan berhenti ditengah jalan tersebut. Akibat kecelakaan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan,” jelas Amiruddin.
Akibat kejadian itu juga, menyebabkan kerusakan rumah salah satu warga disekitar lokasi sebab ditabrak oleh mobil yang melaju. “Ketiganya masing-masing dua sopir mobil dan warga sepakat untuk berdamai, bersedia untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku,” kata Amiruddin.
“Dengan dibuatkan surat pernyataan damai ketiga belah pihak bertanda tangan diatas materai 10 ribu,” tambahnya.
Dari peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa hanya dua kendaraan mengalami rusak berat. Menurut Amiruddin salah satu penyebab kecelakaan itu karena traffic light yang ada disekitar lokasi tidak berfungsi dengan baik atau mengalami kerusakan. Hal itu, juga dikomentari netizen pada akun Instagram Parepareinfo. “Di pusat kota tapi selalu lampu merahnya. Kalau dapat pengendara yang tidak sabar jadi begini mi,” tulis @vinsensia_.
“Lampu merah Parepare perlu penyegaran. Dalam hal perawatan dan pengecekan secara berkala,” ujar akun @rikkisuleman.
(why)