PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ikatan Mahasiswa Darud Dakwah Wal Irsyad (IMDI) Parepare menggelar Madrasah Jurnalistik 2023 di Kebun Raya Jompie, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang mengusung tema, “Membangun Keterampilan Dasar Jurnalistik untuk Menyampaikan Cerita Menarik,” itu diikuti puluhan peserta dari 3 cabang IMDI di Wilayah Ajatappareng.
Tiga cabang tersebut yakni, Cabang IMDI Kabupaten Pinrang, IMDI Barru dan IMDI Parepare serta sejumlah lembaga mahasiswa di Kota Parepare.
Ketua Panitia, Jeki Jalil mengatakan, para peserta akan dibekali 7 materi diantaranya Dunia Jurnalistik Beserta Komponennya, Jenis-jenis Pemberitaan, Teknik Wawancara, Tata Cara Penulisan Dunia Online termasuk Kode Etik Jurnalistik yang dibawakan oleh Direktur Pijarnews.com.
“Tujuh materi sebagai suatu pondasi dan landasan untuk mengelola data dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan fakta dan secara aktual,” ungkap Jeki, Sabtu (10/6/2023).
Setelah menerima materi, kata Jeki, para peserta akan diberikan evaluasi agar dapat memahami materi yang telah disampaikan oleh pemateri.
“Pelatihan yang diberikan kepada peserta itu sebagai bentuk evaluasi yang telah disampaikan kepada para pemateri bahwa di materi itu apakah sudah dipahami secara langsung dan secara mendalam oleh peserta itu sendiri,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Direktur Media Siber Pijarnews.com, Alfiansyah Anwar membawakan materi terkait kode etik jurnalistik.
Alfian sapaan akrab Alfiansyah Anwar menjelaskan, pentingnya seorang jurnalis dan calon jurnalis membaca, memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik.
Menurutnya, guna menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional. Ini perlu, katanya, untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme dalam bekerja.
Salah satu pasal yang diulas yakni
Pasal 6 kode etik jurnalistik yang isinya; Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran pasal tersebut sesuai Kode Etik Jurnalistik yakni,
menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Dalam pemaparannya, Alfian yang juga Dosen Ilmu Hukum dan Ilmu Jurnalistik IAIN Parepare berharap kepada calon jurnalis agar membaca, memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik tersebut. Salah satu yang kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat, kata Alfian, yakni pasal 6 seperti disampaikan di atas. Termasuk yang ditanyakan oleh peserta pelatihan mengenai wartawan amplop.
“Pemahaman tentang kode etik jurnalistik ini perlu disosialisasikan kepada peserta pelatihan. Ini perlu, agar suatu saat jika ada yang mau melamar jadi wartawan, sudah ada pengetahuan soal kode etik tersebut,” kata Alfian yang sudah 19 tahun menjadi Jurnalis Metro Tv di wilayah Ajatappareng.
Mantan Wartawan Harian Fajar itu juga memberi inspirasi dan motivasi kepada peserta pelatihan. Termasuk menyebutkan nama-nama sejumlah tokoh-tokoh Pers nasional yang pernah menjadi pejabat pemerintah, pengusaha sukses, dan politisi ulung.
“Menjadi wartawan dan bekerja di media yang kredibel sungguh menyenangkan. Utamanya bisa memiliki jejaring pertemanan yang luas. Itu jika kita bekerja secara profesional sebagai wartawan,” ujar lulusan STIKOM Fajar angkatan pertama Jurusan Jurnalistik ini.
Selain mengulas mengenai Kode Etik Jurnalistik, Alfian juga menyampaikan sebagian isi UU Pers No 40 Tahun 1999. Salah satunya fungsi pers sesuai pasal 2 butir 1 dan 2; Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Ketua Pimpinan Cabang IMDI Parepare, Akmal Hidayah mengungkap, IMDI Parepare terus berupaya meningkatkan keterampilan mahasiswa khususnya dalam dunia jurnalistik.
“Madrasah jurnalistik yang kami laksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan skill dalam bidang jurnalistik,” kata Akmal.
Akmal mengungkapkan selain aktualisasi pada program kerja cabang. Selain itu, kata Akmal, melihat keresahan, IMDI mengambil peran agar badan otonom sebagai benteng Ahlu Sunnah Wal Jamaah berkarakter Wasatiyah.
“Semoga dari kegiatan madrasah jurnalistik ini terlahir insan pers yang profesional dan mampu menulis peristiwa secara aktual dan faktual,” harap Akmal. (*)
Reporter : Faizal Lupphy