PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ditahannya Kadisdukcapil Parepare Amran Ambar terus menjadi perbincangan. Kasus korupsi gerobak dan shelter Kementerian Koperasi dan UKM yang menjerat Amran sedianya telah diusut sejak 2015 lalu. Bahkan dua jilid proyek itu diusut pada instansi berbeda, yakni Kejari dan Polres Parepare.
Sebelumnya, pada forum Korps Alumni HMI (Kahmi) Parepare tengah pekan lalu, Amran sempat ‘curhat’ mengenai kasus yang menjeratnya. Curhatan yang sama sempat diungkap saat mengundang sejumlah awak media kerumahnya, beberapa waktu lalu.
Ambar menyebut pihak koperasi, PPK di Provinsi hingga di Kementerian lebih banyak terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp425 juta itu.
Amran menyebut proyek bansos gerobak tidak melalui Disdukcapil. Melainkan langsung dari pusat ke Koperasi Cempaka Raya. “Tidak ada yang melalui Disperindagkop kecuali selembar dukungan rekomendasi ke kantor Koperasi dan UKM wilayah Makassar. Kementerian berurusan langsung dengan koperasi itu,” bebernya saat itu.
Sehingga menurutnya, jika ada kerugian negara yang terjadi pada kasus itu seharusnya yang diselidiki adalah pengawas koperasi, dan yang turut bertanggungjawab adalah PPK-nya di pusat.
Proyek itu adalah bantuan sosial (bansos) Kemenkop-UKM yang terdiri dari dua item pekerjaan, yakni pengadaan 50 unit gerobak dan shelter tahun anggaran 2013-2014.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Kadisperindagkop dan UKM Amran Ambar yang kini menjabat Kadisdukcapil Parepare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan gerobak Suaib dan Bendahara KSI Cempaka Raya, Gazali yang bertindak sebagai penerima bantuan. (ris)