Priyambudi membeberkan, dugaan tindak pidana korupsi itu ditaksir merugikan negara sekira Rp4 Miliar. Kronologi kejadiannya, kata dia, berawal saat Ketua Koperasi Metro Madani berinisial A, kembali mengaktifkan Koperasi Bacukiki yang sudah lama vakum. Kemudian, beralih nama menjadi Koperasi Metro Madani.
Setelah itu, lanjut Priyambudi, A mengajukan permohonan pinjaman dana bergulir pada 2012 lalu. Total pinjaman yang diajukan berjumlah Rp7 miliar. Dikucurkan dalam dua tahap yakni Rp4 miliar pada tahun 2012 dan Rp3 miliar tahun 2013.
“Selain penggeledahan kantor, kami juga sudah lakukan pemeriksaan kepada 18 saksi,” ujarnya.
Selain Kantor Disnaker Parepare, Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Metro Madani. Kantor ini beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Pada penggeledahan itu, sebanyak lima orang Tim Penyidik dipimpin langsung Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Priyambudi bersama Kasi Pidsus, Muh Husairi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Alkaf, Kasi Datun, Rahmat, dan Kasi Intel, Aguwani. Mereka melakukan penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri yang disaksikan aparat kelurahan dan Ketua RT/RW setempat. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor: Alfiansyah Anwar