SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidrap melakukan safari dengan agenda evaluasi dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pengalokasian dan penggunaan Dana Desa (ADD) tahun 2023, Selasa (07/02/2023).
Kegiatan itu dilakukan di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, dan dihadiri ketua APDESI Sidrap, Naming Pallajareng, Puluhan kepala desa se Sidrap, dan hadir langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap. H Abbas Aras.
Ketua DPC Apdesi Sidrap, Naming Pallajareng Safari mengatakan APDESi pertama kali digelar, dan diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan, sebab selain sebagai ajang tali silaturahmi, juga sebagai ajang tukar fikiran antar kepala desa, dalam rangka kemajuan desa di Kabupaten Sidrap.
“Safari ini merupakan hasil musyawarah pengurus APDESI, banyak yang kami akan bahas, salah satunya terkait evaluasi dan sosialisasi Perbup tata cara pengelolaan ADD,” ucapnya.
Selain itu, Naming Pallajareng yang juga Kades Sipodeceng itu mengatakan dalam kegiatan Safari kali ini juga akan dibahas rencana untuk menghadiri 9 tahun lahirnya undang-undang desa yang bakal dilaksanakan di Jakarta Internasional Stadium (JIS) pada 19 February 2023 mendatang.
“Salah satunya itu, acaranya akan dibuka presiden, untuk siapa yang akan berangkat kami bahas dalam kegiatan ini,” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak H Abbas Aras menyampaikan apresiasi atas kegiatan safari yang dilaksanakan APDESI Sidrap, menurutnya safari tersebut penting karena terkait evaluasi. Dengan evaluasi tersebut nantinya akan diketahui apa kelemahan dalam pengelolaan desa maupun anggarannya, sehingga bisa dicarikan solusi.
“Kalau semua Kades dan aparat desa semua hadir dalam kegiatan ini dan dilakukan tiap bulan, saya yakin dampaknya akan bagus untuk perkembangan dan kemajuan desa di Sidrap nantinya,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu Abbas Aras yang juga mantan camat Pitu Riase tersebut menyampaikan sejumlah perbup terkait ADD, dimana tahun 2023 ini ada perbedaan fundamental dibanding pada 2022 lalu, misalnya terkait pencarian, jika pada 2022 hanya dilakukan dua kali, pada 2023 ini dilakukan empat kali.
“Tentu untuk menyesuaikan dana transfer APBD dari Pusat,” ungkapkanya.
Pada 2023 ini tambahnya, dalam Perbup juga diatur tentang pembelian mobil operasional desa.
“Perbup tersebut menjadi kesempatan bagi Pemerintah desa untuk menggunakan ini, karena tahun depan belum tentu ada perbup yang mengatur tentan pembelian mobil operasional desa,” pungkasnya.