PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam memimpin rapat paripurna dalam rangka penetapan pokok-pokok pikiran (Pokir) di Gedung DPRD Kota Parepare pada Senin (25/3/2024).
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kaharuddin Kadir dan Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam, Turut hadir jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Usai rapat paripurna, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut, telah menetapkan pokir yang diusulkan oleh 25 anggota DPRD Kota Parepare.
“Sudah dikumpulkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Pokir tersebut telah kita tetapkan, yang berarti tidak boleh diganggu gugat dan telah menjadi ketetapan serta keputusan DPRD,” katanya.
Dia menjelaskan, penetapan ini dilakukan sebelum pokir diserahkan oleh pemerintah daerah, berdasarkan peraturan Kemendagri Nomor 8 tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menegaskan bahwa pokir sebelum diserahkan dalam rapat musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), terlebih dahulu harus ditetapkan di DPRD.
“Jadi pimpinan DPRD juga telah menginstruksikan seluruh anggota DPRD untuk menyampaikan usulan-usulan pokir mereka kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dirapatkan dalam rapat paripurnakan,” ujarnya.
Dia menegaskan, pokir ini berasal dari hasil reses, dengar pendapat, kunjungan kerja dan hasil pengaduan masyarakat. “itu semua asal usul pokir yang boleh masuk di setiap anggota DPRD. Besok (hari ini) dalam rapat RKPD di serahkan ke pemerintahan daerah,” ungkapnya. (*)