• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Eksekusi Lahan 4 Hektare di Pinrang, Warga Menilai Eksekusi Janggal

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
30 Juli 2024
di Peristiwa
Foto: Tangkapan Layar Video Drone Eksekusi (ist)

Foto: Tangkapan Layar Video Drone Eksekusi (ist)

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat ricuh. Wargapun diminta koperatif agar tugas dan tanggungjawab pengamanan berjalan lancar.

Demikian diucapkan, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono dihadapan Sekretaris Desa Maroneng dan ratusan warga lainnya.

“Warga bisa koperatif untuk memberikan ruang kepada kami melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab kami pada hari ini,” ungkapnya pada Senin (29/7/2024).

Andiko sebelumnya menyampaikan akan melakukan pengamanan di objek eksekusi yang dibacakan oleh Panitera. Dirinya menyatakan, kedatangannya untuk menjalankan tugas sesuai undang-undang.

Sementara eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.

Berita Terkait

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

“Pemenangnya adalah Hj Hajrah yang melawan H Rumpa dan kawan-kawan,” kata Panitera Eksekusi, Fatahuddin kepada wartawan.

Adapun lahan yang di eksekusi yaitu tanah seluas 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah, yang tidak di eksekusi ada dua rumah termasuk yang kita tempati ini ada kantor desa dan lainnya dibongkar semua,” paparnya.

Sementara itu warga mengaku bertahan dan melakukan perlawanan karena mereka menilai bahwa eksekusi yang dilakukan tersebut janggal. Sebab beberapa warga tidak menerima informasi eksekusi..

“Ada kejanggalan karena disini ada berapa pemberitahuan atau penyampaian eksekusi yang tidak diterima sama warga,” katanya kepada PijarNews, Selasa (30/7/2024).

Kejanggalan berikutnya, Diungkapkannya, tim panitera eksekusi tidak melakukan tindakan sesuai dengan surat pemberitahuan yang tertulis. Dimana seharusnya mereka membongkar tiga fasilitas Desa yakni sebuah Kantor Desa, Pustu dan TK serta melewatkan rumah yang berada diujung batas objek eksekusi.

“Kok posyandu yang di rusak, sedangkan disurat yang tertulis pustu. Kemudian TK yang berada di Kampung Sebelah (Sempangnge) dan Kantor Desa Maroneng mereka tidak melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Basri yang mengaku sudah tinggal berpuluh tahun di Dusun Lebbo, Desa Maroneng juga menilai bahwa Hj Hajrah yang memenangkan perkara tidak mengetahui begitu jelas batas tanah yang dimilikinya.

“Tidak sesuai batas, karena orang tua yang tau disini terkait sejarah tanah,” tegas Basri yang juga Anggota TNI ini.

Dia mengungkapkan, Hajrah selaku penggugat juga tidak memberikan tanda batas dan pemberitahuan papan eksekusi.

“Tidak ada batasannya (papan pemberitahuan) dikasi asal-asal saja masuk. Dia tidak tau!” gerutunya.

Tahun 2022 lalu ungkapnya, mereka melakukan pengukuran di lahan permukiman ini dengan mengklaim dan menunjuk batas tanah warga begitu saja.

“Sedangkan papan pemberitahuan ini berdiri sesudah dieksekusi (robohkan rumah warga) baru dipasang,” terangnya.

Basri yang tinggal di rumah hijau berlantai dua dekat dari posyandu mengungkap warga memilih bertahan di lokasi permukiman ini, karena telah memiliki sertifikat tanah, akta jual beli maupun pajak-pajak rumah.

“Pajak rumah (saya) baru saja dibayar dua hari yang lalu,” tegasnya kembali.

Basri mengaku, warga semua mengetahui keputusan dan memenangkan hal ini di Mahkamah Agung (MA). Sebab sejarah batas permukiman yang hanya diketahui oleh orang tua dahulu.

Namun dia menyayangkan, lahan permukiman seluas 4 hektare yang bersengketa ini dimenangkan oleh Hj Hajrah sebagai penggugat.

“Saya taat dengan hukum di Negara kita tercinta ini, yang saya perjuangkan adalah hati rakyat. Saya tidak mau lihat rakyat yang ada disini terintimidasi dengan orang-orang yang tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: EksekusiLahanPinrang

TerkaitBerita

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

...

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Editor: Muhammad Tohir
28 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan