PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare akan melakukan pemblokiran terhadap data penduduk yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP hingga 31 Desember 2018.
Hal tersebut diungkapkan, Adi Hidayat Saputra, Kepala Bidang Pengelola Data dan Informasi (Disdukcapil) Kota Parepare. “Ini merupakan penegasan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menonaktifkan sementara data penduduk yang tidak melakukan perekaman KTP,” ungkap Hidayat di kantornya, Senin 3 Desember 2018.
Informasi yang diperoleh PIJARNEWS, hingga akhir November 2018 jumlah warga yang telah melakukan perekaman e-KTP sekira 98.000. Sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 1.500 orang.
“Dari 1.500 penduduk yang belum melakukan perekaman ada yang usianya sekitar 23 tahun ke atas, dan dari data yang belum melakukan perekaman itu didominasi dari usia muda, pada usia 17 tahun, yang kemarin belum 17 tahun pada saat pilkada,” katanya.
Hidayat menambahkan, bila ada warga yang sakit maka petugas akan mendatanginya ke rumah. “Namun hari ini ada juga yang belum terlapor ke sini, kami masih tunggu konfirmasinya hingga 31 Desember sambil melakukan perekaman mobile ke titik-titik tertentu terutama ke sekolah-sekolah,” kata Hidayat.
“Sejauh ini langkah-langkah yang dilakukan terkait 1.500 warga yang belum melakukan perekaman datanya kita distribusi ke kelurahan. Tujuannya agar dapat membantu baik dari Ketua RT, RW, dan beberapa Tokoh masyarakat lainnya,” ujarnya.
Hidayat mengimbau warga agar segera melakukan perekaman. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar sadar atas kepemilikan administrasi kependudukan khususnya bagi yang wajib e-KTP. Konsekuensi bagi mereka yang belum melakukan perekaman maka akan dinonaktifkan,” tandasnya. (*/abd)
Reporter : Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar