SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menegaskan kepada peserta pemilu dan timnya agar tidak melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang jelang pencoblosan.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sidrap, DR.Akhwan Ali, dalam kegiatan cafe demokrasi di Hadide Cafe & Resto, Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene Sidrap, Sabtu (10/2/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah insan pers dari berbagai media, baik cetak, online, dan elektronik serta mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS). Hadir pula mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asram Jaya sebagai pemateri.
Ahwan Ali saat membuka kegiatan mengatakan cafe demokrasi dilakukan sebagai upaya menepis isu politik liar yang ada diruang publik salah satunya di warkop, juga untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan Pemilu.
“Walaupun membahas soal politik, namun diskusi dikemas lebih santai,” katanya.
Anggota KPU yang berlatar belakang jurnalis dan akademisi ini juga menegaskan kepada peserta pemilu dan timnya agar tidak melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang, sebab aturan terkait aktivitas politik pada saat masa tenang telah jelas diatur, termasuk ancaman hukumannya.
Dimana lanjutnya, setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48000000 juta.
” Juga setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36000000 juta,” ucapnya.
Ali sapaan akrabnya juga mengatakan, hal itu juga berlaku untuk media dan media sosial.
“Tidak adalagi yang meng-upload kegiatan yang sifatnya kampanye,” tegasnya.
Ia juga berharap kepada peserta pemilu untuk secara suka rela menurunkan alat peraga kampanye.
“Tahapan kampanye akan berakhir malam ini, Sabtu (10/2/2024) malam ini pukul 23.59,” ungkapnya.
Sementara Asram Jaya dalam materinya menyampaikan kehadiran cafe demokrasi tersebut menandakan bahwa KPU Sidrap menyadari pentingnya ruang publik, atau partisipasi publik hadir ditiap tahapan pemilu.
“Tahapan pemilu sesungguhnya dimulai 2022, yang rame memang ketika masa kampanye dan pencoblosan,” ujarnya.
KPU kata dia tidak bisa sendiri, perlu pelibatan semua pihak. Termasuk kolaborasi dengan media, sebab media sosial punya keterbatasan.
“Media mainstream lebih besar peluangnya untuk mengedukasi dan sosialisasi, Sehingga penting KPU duduk bersama jurnalis untuk memotret tahapan,” katanya.