MAMUJU, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar melantik 71 pejabat fungsional lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar, Rabu (7/4/21) di Pelataran Rumah Jabatan Gubernur Sulbar.
Gubernur Ali Baal Masdar mengatakan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut merupakan bentuk tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian.
Juga sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi, yang pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan miskin struktur kaya fungsi.
“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebanyak 71 orang yang dilantik sebagai pejabat fungsional terdapat dari beberapa unsur, dimulai dari Satpol PP, rumah sakit serta pejabat yang mengurusi bidang barang dan jasa,” ucap Ali Baal
Ia menambahkan, dalam membangun kelembagaan yang miskin struktur kaya fungsi memiliki makna pemerintahan yang ramping, dimana kedepan pejabat struktural akan mengalami pengurangan sedangkan pejabat fungsional diperbanyak.
“Adapun maksud dari hal tersebut sebagai upaya bahwa pemerintah menuntut untuk terus bekerja secara profesional. Tidak perlu kita banyak berbicara, tetapi harus lebih banyak bekerja, artinya pejabat struktural sedikit, pejabat fungsional yang lebih diperbanyak,” pungkasnya
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pejabat fungsional sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi pemerintah memiliki peran penting bagi jalannya pemerintahan.
Untuk itu, sebagai pejabat fungsional harus mampu melaksanakan tugas yang bersifat mandiri dalam melaksanakan tugas profesi sesuai dengan jenjang jabatan pada level keterampilan dan keahlian.
“Dengan butir kegiatan yang sangat jelas sebagaimana tercantum dalam Permenpan untuk masing-masing jabatan fungsional dan tugas lain atau tugas tambahan yang dipercayakan kepada saudara,” kata Ali Baal
Ia juga mengajak untuk senantiasa bekerja dengan baik serta menjadi pelayan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Ia juga mengimbau untuk senantiasa memberi dukungan kepada pejabat fungsional di masing-masing unit kerja, serta memperhatikan pengembangan kompetensinya dengan mengikut sertakan dalam Diklat pengembangan ASN dan uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan.
“Berikan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga angka kredit dapat dikumpulkan. Dengan angka kredit yang cukup, digunakan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan fungsional,” imbau Ali Baal. (rls/msb)