PINRANG, PIJARNEWS.COM–Dunia pendidikan di Kabupaten Pinrang kembali tercoreng oleh oknum guru di sebuah Sekolah Dasar (SD) di kabupaten Pinrang yang diduga melakukan aksi pencabulan pada muridnya.
AM yang merupakan ASN itu melancarkan aksinya saat melakukan aktifitas pembelajaran olahraga. Modusnya setiap selesai kegiatan pembelajaran olahraga pelaku mengumpulkan para korban didalam satu ruangan.
Saat pada murid berkumpul pelaku menyuruh para korban membuka celana dan menyentuh bagian badan korban. Selanjutnya pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perilakunya pada orang lain.
“Janganki bilang orang lain, apalagi orang tua ta nanti saya pukul,” kata pelaku saat dimintai keterangan kepolisian, Senin (29/05/2023).
Kasat reskrim IPTU Akmad Risal mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penanganannya.
“Kami telah menangani, saat ini tahap penyidikan, pelaku juga diamankan di Mapolres Pinrang dan sementara dimintai keterangan,” ungkapkanya.
Pelaku kini terancam Pasal 82 ayat (3) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.(FM)