BALIKPAPAN, PIJARNEWS.COM — Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) peraturan berkaitan penanggulangan bencana alam.
Itu Isran Noor tegaskan saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Kaltim di Aula Makodam VI Mulawarman Balikpapan, Senin (22/3/2021).
“Tadi Pak Pangdam dan Pak Kapolda bilang ke saya, perlu adanya payung hukum dalam bentuk peraturan gubernur untuk penanggulangan dan pencegahan bencana alam di Kaltim. Saya tegaskan dalam minggu ini sudah bisa selesai,” ujar Isran.
Mantan Bupati Kutai Timur ini menambahkan, pedoman penanggulangan bencana di daerah sudah dimiliki masing-masing OPD terkait. Meski begitu, Pergub sangat relevan dibuat. Sebab, kata dia, mengìngat penanggulangan bencana kaitannya lebih luas dan melibatkan instansi vertikal, Polri dan TNI.
Selain itu, Isran Noor sangat berterimakasih atas kerja sama serta dukungan TNI dan Polri di daerah dalam penanggulangan bencana alam selama ini. Tidak terkecuali bencana kebakaran hutan dan lahan.
“Ini memang kerja dan tanggung jawab bersama. Pak Pangdam dan Pak Kapolda, terima kasih jajarannya di tingkat desa ikut terlibat aktif,” puji Gubernur.
Pada Rakorda itu, dihadiri Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman serta jajaran Forkopimda Kaltim, para bupati/wali kota, Komandan Kodim dan Kapolres serta Kepala BPBD se-Kaltim.
Kegiatan dilakukan secara daring dan luring menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan pimpinan ormas. (Humasprov Kaltim/Mulyadi Ma’ruf)